Berita

Kuasa hukum korban asuransi jiwa Arya Aditya SH memberikan keterangan pers dihadapan wartawan/RMOLSumsel

Nusantara

Tak Bayar Hak Polis, Perusahaan Asuransi di Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel

RABU, 05 JUNI 2024 | 22:55 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Gegara tak kunjung membayar klaim polis istrinya, seorang warga berinisial MH (44) mengadukan perusahaan asuransi ke Polda Sumatera Selatan, Rabu (5/6). Melalui kuasa hukumnya bernama Arya Aditya, MH mengaku sangat keberatan karena sang istri sudah meninggal dunia di RS Pondok Indah Jakarta pada Minggu 17 Maret 2024 lalu.

"Pengajuan klaim sudah diajukan kliennya sejak istrinya dirawat pada tanggal 12 Maret 2024. Klaim yang diajukan itu untuk biaya perawatan medis selama di rumah sakit," kata Arya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLSumsel

Dikatakan Arya sampai istri kliennya meninggal. Kliennya tidak mendapatkan kepastian terkait manfaat sebagai pemegang polis.


"Sampai dengan masa tenggat waktu klaim asuransi yang harusnya diterima Rp 280 juta malah klien kami tidak mendapatkan kepastian terkait manfaat sebagai pemegang polis," ungkap Arya.

Sebelum menempuh jalur hukum, kata Arya, pihaknya sudah mengirimkan somasi kepada pihak asuransi tersebut.

"Jawaban dari asuransi klien kami ini tidak pernah mengajukan klaim, dan dengan alasan tenggat waktu pertanggungjawaban," terang Arya.

"Menurut kami alasan penolakan tersebut terkesan mengada-ada dikarenakan klien kami telah mengajukan klaim dan diterima secara langsung oleh agen pada tanggal 24 Maret 2024, dan kemudian mengenai alasan penolakan terkait diagnosa dan tenggat waktu pertanggungan yaitu 12 bulan sejak polis ditandatangani," sambung Arya. "Polis ini kan hanya berlaku 1 tahun," tambah Arya.

Pihaknya menduga telah terjadi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak asuransi, yaitu dengan tidak memberikan informasi yang benar, tidak palsu, tidak menyesatkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 75 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasasuransian dan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Maka dari itu, hari ini kami menempuh upaya hukum dalam rangka mencari keadilan dan kepastian hukum serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar hal ini tidak berulang terjadi kepada masyarakat," tutup Arya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya