Berita

Kuasa hukum korban asuransi jiwa Arya Aditya SH memberikan keterangan pers dihadapan wartawan/RMOLSumsel

Nusantara

Tak Bayar Hak Polis, Perusahaan Asuransi di Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel

RABU, 05 JUNI 2024 | 22:55 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Gegara tak kunjung membayar klaim polis istrinya, seorang warga berinisial MH (44) mengadukan perusahaan asuransi ke Polda Sumatera Selatan, Rabu (5/6). Melalui kuasa hukumnya bernama Arya Aditya, MH mengaku sangat keberatan karena sang istri sudah meninggal dunia di RS Pondok Indah Jakarta pada Minggu 17 Maret 2024 lalu.

"Pengajuan klaim sudah diajukan kliennya sejak istrinya dirawat pada tanggal 12 Maret 2024. Klaim yang diajukan itu untuk biaya perawatan medis selama di rumah sakit," kata Arya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLSumsel

Dikatakan Arya sampai istri kliennya meninggal. Kliennya tidak mendapatkan kepastian terkait manfaat sebagai pemegang polis.


"Sampai dengan masa tenggat waktu klaim asuransi yang harusnya diterima Rp 280 juta malah klien kami tidak mendapatkan kepastian terkait manfaat sebagai pemegang polis," ungkap Arya.

Sebelum menempuh jalur hukum, kata Arya, pihaknya sudah mengirimkan somasi kepada pihak asuransi tersebut.

"Jawaban dari asuransi klien kami ini tidak pernah mengajukan klaim, dan dengan alasan tenggat waktu pertanggungjawaban," terang Arya.

"Menurut kami alasan penolakan tersebut terkesan mengada-ada dikarenakan klien kami telah mengajukan klaim dan diterima secara langsung oleh agen pada tanggal 24 Maret 2024, dan kemudian mengenai alasan penolakan terkait diagnosa dan tenggat waktu pertanggungan yaitu 12 bulan sejak polis ditandatangani," sambung Arya. "Polis ini kan hanya berlaku 1 tahun," tambah Arya.

Pihaknya menduga telah terjadi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak asuransi, yaitu dengan tidak memberikan informasi yang benar, tidak palsu, tidak menyesatkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 75 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasasuransian dan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Maka dari itu, hari ini kami menempuh upaya hukum dalam rangka mencari keadilan dan kepastian hukum serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar hal ini tidak berulang terjadi kepada masyarakat," tutup Arya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya