Berita

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun/RMOL

Politik

Soal Kasus Hasto, PWI: Narasumber Tak Bisa Dikriminalkan

RABU, 05 JUNI 2024 | 17:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat turut menyoroti pelaporan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ke polisi buntut sebuah wawancara di televisi.

Diketahui, Hasto dilaporkan dengan dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi memuat pemberitaan bohong dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun mengatakan, narasumber pemberitaan tidak bisa dikenai pasal pidana. Sebab, narasumber pemberitaan dilindungi oleh UU Pers.


"Saya 6 tahun di Dewan Pers sebagai Wakil Ketua. Narasumber itu tidak boleh dikriminalkan," kata Hendry saat ditemui Kantor Berita Politik RMOL di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).

Produk jurnalistik yang memuat pernyataan narasumber juga menjadi tanggung jawab perusahaan media penayang produk tersebut. Perusahaan media, kata Hendry, wajib memberikan hak jawab kepada pihak yang keberatan.

"Kecuali dia (narasumber) jumpa pers. Kalau jumpa pers itu tanggung jawabnya dia yang bersangkutan. Tapi kalau pemberitaan di talkshow, event, dia berbicara posisinya narasumber itu tidak boleh dikriminalkan," sambungnya.

Hasto dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan setelah memberikan pernyataan yang dinilai bermuatan penghasutan di Kompas TV dan SCTV terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Hasto diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya