Berita

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun/RMOL

Politik

Soal Kasus Hasto, PWI: Narasumber Tak Bisa Dikriminalkan

RABU, 05 JUNI 2024 | 17:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat turut menyoroti pelaporan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ke polisi buntut sebuah wawancara di televisi.

Diketahui, Hasto dilaporkan dengan dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi memuat pemberitaan bohong dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun mengatakan, narasumber pemberitaan tidak bisa dikenai pasal pidana. Sebab, narasumber pemberitaan dilindungi oleh UU Pers.


"Saya 6 tahun di Dewan Pers sebagai Wakil Ketua. Narasumber itu tidak boleh dikriminalkan," kata Hendry saat ditemui Kantor Berita Politik RMOL di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).

Produk jurnalistik yang memuat pernyataan narasumber juga menjadi tanggung jawab perusahaan media penayang produk tersebut. Perusahaan media, kata Hendry, wajib memberikan hak jawab kepada pihak yang keberatan.

"Kecuali dia (narasumber) jumpa pers. Kalau jumpa pers itu tanggung jawabnya dia yang bersangkutan. Tapi kalau pemberitaan di talkshow, event, dia berbicara posisinya narasumber itu tidak boleh dikriminalkan," sambungnya.

Hasto dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan setelah memberikan pernyataan yang dinilai bermuatan penghasutan di Kompas TV dan SCTV terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Hasto diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya