Dirut PT Hutama Karya Persero, Budi Harto/RMOL
Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Harto membantah ada korupsi korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Menurutnya, yang ada korupsi terkait pembelian lahan untuk properti di sekitar JTTS.
Hal itu disampaikan langsung Budi Harto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (5/6).
"Nggak ada (korupsi) Tol Trans Sumatera. Ada pembelian lahan bukan untuk Tol Sumatera, di luar jalan tol, (untuk) properti," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore (5/6).
Usai menjawab itu, Budi langsung bergegas meninggalkan area Gedung Merah Putih KPK tanpa merespon pertanyaan wartawan selanjutnya.
Selain Budi Harto, tim penyidik juga memeriksa Eka Setya Adrianto selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Hutama Karya, dan Irza Dwiputra Susilo selaku swasta sebagai saksi pada hari ini.
Pada Rabu (13/3), KPK resmi mengumumkan proses penyidikan perkara baru yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang pejabat internal di PT Hutama Karya, dan 1 orang pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketiga orang yang dicegah dimaksud merupakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Dirut PT Hutama Karya Persero Bintang Perbowo, M Rizal Sutjipto selaku pegawai PT Hutama Karya, dan Iskandar Zulkarnaen selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.