Berita

Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni/RMOL

Hukum

Tidak Tahu Uang Sembako Kementan Mengalir ke Nasdem, Hakim Pertanyakan Tugas Ahmad Sahroni

RABU, 05 JUNI 2024 | 15:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain persoalan uang ratusan juta rupiah, Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni juga mengaku tidak tau adanya sembako, telor hingga sapi kurban dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan partai yang dipimpin Surya Paloh.

Ketidaktahuan Sahroni itu disampaikan dia ketika menjadi saksi di luar berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/6).

Sahroni mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya pembagian sembako yang disebarkan ke 34 provinsi kepada pengurus Partai Nasdem di daerah. Sembako tersebut berasal dari Kementan.


"Jadi pekerjaan saudara sebagai bendahara umum gimana? ini kan semua menyangkut anggaran, ini sembako ke 34 provinsi, masa saudara nggak ada yang datang. Ini kan untuk kepentingan partai, kenapa saya bilang begitu, apakah saudara tahu bahwa sembako-sembako itu di 34 provinsi itu, diterima oleh pengurus Partai Nasdem," tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada saksi Sahroni.

Mendengar pertanyaan itu, Sahroni pun menjawab tidak mengetahuinya. Padahal kata Hakim, sembako yang disebarkan oleh organisasi sayap Partai Nasdem, yakni Garnita Malahayati terdapat atribut Nasdem.

"Atribut Partai Nasdem itu melekat semua pak. Ini telur, yang sembako, ada nggak? Itu pertanyaan saya kemarin kan berdasarkan keterangan Joice, sembako itu disebarkan ke 34 provinsi, 200 kotak, tau saudara?" tanya Hakim Ketua Rianto.

Sahroni pun menjelaskan bahwa, setiap kegiatan organisasi sayap partai, tidak selalu perintah dari Partai Nasdem. Bahkan kata Sahroni, Ketua Umum (Ketum) Nasdem, Surya Paloh tidak pernah menyampaikan perintah untuk membagikan sembako, telor, hingga sapi kurban, baik perintah secara lisan maupun tertulis.

"Tidak selalu ketua umum memerintahkan secara lisan atau tulisan kepada sayap partai untuk melakukan hal tersebut. Itu adalah tanggung jawabnya ketua umum sayap partai tersebut," terang Sahroni.

Hakim menjelaskan, bahwa kegiatan Garnita Malahayati Nasdem juga untuk kepentingan Nasdem. Sehingga, seharusnya pengurus Nasdem mengetahuinya.

"Itu kan kepentingan partai Pak. Masa pengurus tidak tahu? Kalau memang ada kejanggalan, partai mengatakan stop, nggak ada gerakan seperti itu, kami tidak ada memerintahkan saudara seperti itu. Saudara tahu tapi saudara diam, atau pengurus diam berarti menyetujui kegiatan itu. Itu maksud saya," tutur Hakim Ketua Rianto.

Sahroni memastikan, ketika ada kegiatan kebaikan yang berasal dari uang pribadi, pihaknya bangga. Akan tetapi, jika sumber uangnya tidak jelas atau berasal dari fasilitas negara, dirinya memastikan melarangnya.

"Apakah saudara tau bahwa sumber dana untuk pembagian sembako itu dari mana? Sama, modusnya sama. Melapor ke Pak Menteri, Pak Menteri koordinasi dengan Kasdi Subagyono sebagai Sekjen, Kasdi Subagyono mengatakan ada dirjen-dirjen yang lain yang membidangi itu. Itulah sumber dananya, sampai berhasil itu. Tidak tahu ya saudara ya, 200 kotak loh itu," jelas Hakim Ketua Rianto yang kembali dijawab tidak tau oleh saksi Sahroni.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya