Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz saat menjadi narasumber diskusi PWI/RMOL

Politik

KPU Bantah Beri Karpet Merah untuk Kaesang Pangarep

RABU, 05 JUNI 2024 | 14:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan harmonisasi Peraturan KPU terkait syarat pencalonan kepala daerah pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikan Anggota KPU RI August Mellaz saat menjadi narasumber diskusi publik yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bertajuk "Pilkada Damai 2024" di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).

"Dalam konteks harmonisasi tentu ada beberapa hal yang setiap Peraturan KPU akan disinkronkan. Apakah peraturan itu sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya?" kata August yang hadir virtual.


August mengakui, putusan ini menimbulkan kontroversi karena dianggap memberikan karpet merah kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju Pilkada Serentak 2024.

Namun August menjamin bahwa KPU akan bekerja secara independen dan profesional serta tidak akan berpihak ke salah satu calon.

"KPU secara prinsip tentu berpegang teguh pada aturan dan kalau kemudian ada semacam tudingan bahwa putusan ini punya pretensi ke seseorang, percayalah KPU tidak akan masuk wilayah sana," tegas August.

August menyatakan langkah KPU ini untuk menghormati kewenangan dari lembaga lain, termasuk MA.

"Secara prinsip tentu kami menghormati kewenangan dari lembaga-lembaga yang ada dalam struktur tata negara Indonesia. Tapi memang fakta proses harmonisasi sedang berlangsung," demikian August.

Putusan MA ini menuai kontroversi karena membuka peluang bagi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di usianya yang belum 30 tahun.

Kaesang diketahui saat ini masih berusia 29 tahun, dan akan genap 30 tahun pada 25 Desember mendatang. Apabila PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak dilakukan perubahan, tentu Kaesang belum memenuhi syarat batas minimal pencalonan sebagai peserta di Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya