Berita

Bendahara Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni saat bersaksi di sidang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

Hakim: Ahmad Sahroni Terlambat Sadar Uang Ratusan Juta Ngalir ke Nasdem Hasil Ilegal

RABU, 05 JUNI 2024 | 14:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni dianggap terlambat sadar secara moral bahwa uang Rp860 juta yang dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan uang dari hasil tidak tepat karena berasal dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat mendalami keterangan Sahroni sebagai saksi di luar berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/6).

Awalnya, Hakim Ketua Rianto mendalami soal uang yang dikembalikan Sahroni kepada KPK. Sahroni mengaku, bahwa dirinya sudah mengembalikan uang sebesar Rp860 juta atas saran dari tim penyidik KPK.


"Uang saudara kembalikan itu harus tahu untuk apa, maksudnya pengembalian untuk uang apa nih. Rp800 juta jelas yang tadi diterima oleh Joice. Rp60 juta apa nih? Rp60 juta apa tuh?" tanya Hakim Ketua Rianto.

"Jadi yang dilaporkan Lena kepada saya setelah diperiksa oleh KPK, Itu nilainya Rp820 juta Yang Mulia. Ditambah Rp40 juta yang ditransfer ke rekening fraksi Partai Nasdem, sumbangan bencana alam yang mulia, Rp40 juta," jawab Sahroni.

Hakim pun lantas mempertanyakan alasan Sahroni mau mengembalikan uang tersebut kepada KPK. Padahal kata Hakim, Sahroni bisa menyatakan bahwa uang tersebut legal dan tidak perlu dikembalikan.

"Jadi karena kami tahu dari pemberitaan uang tersebut adalah uang dari hasil yang tidak tepat, maka secara moral sebagai bendahara umum setelah mendapat laporan dari Ibu Lena, saya langsung hari itu juga untuk mengembalikan uang tersebut Yang Mulia," jelas Sahroni.

Seharusnya menurut Hakim, Sahroni sejak awal sudah berpikir hal demikian. Mengingat, uang Rp800 juta yang digunakan untuk kegiatan pendaftaran Bacaleg Nasdem berasal dari Kementan. Mengingat kata Hakim, ketua panitia acara tersebut adalah SYL yang bersinggungan dengan jabatan sebagai Mentan.

"Pasti uang yang digunakan itu nggak mungkin uang pribadinya itu, pasti ada terserempet di anggaran kementerian, jelas. Saudara harus berpikir jauh, bukan nanti berpikir setelah kejadian. Kalau ini tidak terungkap, apakah saudara akan mengembalikan? kan tidak mungkin," Hakim Ketua Rianto memberikan wejangan.

"Buktinya saudara kembalikan karena tau ini salah. Orang mengembalikan, berarti oh ini salah ini, saya kembalikan. Sehingga itu setelah sadar, baru saya kembalikan. Tapi sadarnya sudah terlambat," sambung Hakim Ketua Rianto menambahkan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya