Berita

Bendahara Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni saat bersaksi di sidang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

Hakim: Ahmad Sahroni Terlambat Sadar Uang Ratusan Juta Ngalir ke Nasdem Hasil Ilegal

RABU, 05 JUNI 2024 | 14:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni dianggap terlambat sadar secara moral bahwa uang Rp860 juta yang dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan uang dari hasil tidak tepat karena berasal dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat mendalami keterangan Sahroni sebagai saksi di luar berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/6).

Awalnya, Hakim Ketua Rianto mendalami soal uang yang dikembalikan Sahroni kepada KPK. Sahroni mengaku, bahwa dirinya sudah mengembalikan uang sebesar Rp860 juta atas saran dari tim penyidik KPK.


"Uang saudara kembalikan itu harus tahu untuk apa, maksudnya pengembalian untuk uang apa nih. Rp800 juta jelas yang tadi diterima oleh Joice. Rp60 juta apa nih? Rp60 juta apa tuh?" tanya Hakim Ketua Rianto.

"Jadi yang dilaporkan Lena kepada saya setelah diperiksa oleh KPK, Itu nilainya Rp820 juta Yang Mulia. Ditambah Rp40 juta yang ditransfer ke rekening fraksi Partai Nasdem, sumbangan bencana alam yang mulia, Rp40 juta," jawab Sahroni.

Hakim pun lantas mempertanyakan alasan Sahroni mau mengembalikan uang tersebut kepada KPK. Padahal kata Hakim, Sahroni bisa menyatakan bahwa uang tersebut legal dan tidak perlu dikembalikan.

"Jadi karena kami tahu dari pemberitaan uang tersebut adalah uang dari hasil yang tidak tepat, maka secara moral sebagai bendahara umum setelah mendapat laporan dari Ibu Lena, saya langsung hari itu juga untuk mengembalikan uang tersebut Yang Mulia," jelas Sahroni.

Seharusnya menurut Hakim, Sahroni sejak awal sudah berpikir hal demikian. Mengingat, uang Rp800 juta yang digunakan untuk kegiatan pendaftaran Bacaleg Nasdem berasal dari Kementan. Mengingat kata Hakim, ketua panitia acara tersebut adalah SYL yang bersinggungan dengan jabatan sebagai Mentan.

"Pasti uang yang digunakan itu nggak mungkin uang pribadinya itu, pasti ada terserempet di anggaran kementerian, jelas. Saudara harus berpikir jauh, bukan nanti berpikir setelah kejadian. Kalau ini tidak terungkap, apakah saudara akan mengembalikan? kan tidak mungkin," Hakim Ketua Rianto memberikan wejangan.

"Buktinya saudara kembalikan karena tau ini salah. Orang mengembalikan, berarti oh ini salah ini, saya kembalikan. Sehingga itu setelah sadar, baru saya kembalikan. Tapi sadarnya sudah terlambat," sambung Hakim Ketua Rianto menambahkan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya