Berita

Kemlu menandatangani Nota Kesepahaman dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa 4 Juni 2024/Net

Bisnis

OJK dan Kemlu Bersinergi Beri Perlindungan PMI dan Diaspora di Luar Negeri

RABU, 05 JUNI 2024 | 13:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI akan bersinergi dalam upaya pelindungan konsumen dan masyarakat.

Kedua Lembaga tersebut juga akan bekerja sama dalam pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Nota Kesepahaman antar kedua lembaga ini menyediakan kerangka mendukung percepatan peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, khususnya dalam bentuk edukasi bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (MILN)/diaspora Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang merupakan salah satu segmen Sasaran Prioritas Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia.


Selain itu, Nota Kesepahaman tersebut juga difokuskan dalam rangka mendukung reformasi sektor jasa keuangan yang dapat mewujudkan pendalaman dan pengembangan sektor keuangan agar dapat kompetitif dalam skala global dan menunjang kebutuhan sektor riil domestik.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kerja sama ini untuk memberikan pelayanan dan pelindungan konsumen khususnya bagi masyarakat Indonesia di luar negeri.

"Penandatanganan perjanjian kerja sama atau MoU antara OJK dan Kementerian Luar Negeri bukan hanya penting tapi merupakan yang pertama kali mencakup ruang dan bidang tugas yang banyak dan mencakup hampir keseluruhan keperluan dari masyarakat Indonesia di luar negeri yang terkait dengan pelayanan maupun pelindungan yang terimplikasi dari hal-hal yang terjadi dengan sektor jasa keuangan di Indonesia maupun di negara tempat mereka berada," kata Mahendra, dikutip Rabu (5/6).

Ruang lingkup Nota Kesepahaman yang disepakati mencakup:

1. Koordinasi dalam rangka kerja sama internasional;

2. Kerja sama diplomasi ekonomi terkait sektor jasa keuangan;

3. Kerja sama untuk mendukung peningkatan peran Masyarakat Indonesia di Luar Negeri dalam rangka Pembangunan Nasional;

4. Kerja sama dalam kegiatan sosialisasi, edukasi dalam rangka peningkatan literasi dan inklusi keuangan kepada Warga Negara Indonesia di luar negeri;

5. Kerja sama untuk mendukung penguatan pelindungan konsumen dan Warga Negara Indonesia di luar negeri;

6. Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia;

7. Penyediaan, pertukaran serta pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi;

8. Penguatan sinergi dalam Forum Koordinasi Kebijakan Luar Negeri; dan

9. Bidang kerja sama lain yang disepakati bersama.

"Kami berharap bahwa implementasinya nanti akan semakin meningkatkan kerjasama sinergi dari Kementerian Luar Negeri dan OJK dan tentu untuk seluruh bidang, unit, KBRI, KJRI, dan perwakilan Indonesia lainnya, supaya apa yang kita ikhtiarkan ini menjadi benar-benar efektif dan bermanfaat bagi masyarakat kita utamanya lagi juga masyarakat kita yang di Luar Negeri, dan tentu untuk kemajuan bangsa dan negara," kata Mahendra.

Sinergi kedua Lembaga tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Menteri Luar Negeri RI Retno L. P. Marsudi di Jakarta, pada Selasa (5/6).

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya