Berita

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR/Ist

Politik

Tumpak Hatorangan Klaim Seluruh Pegawai KPK Pahami Kode Etik

RABU, 05 JUNI 2024 | 13:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin nilai-nilai etik dan moral yang dibuat telah dipahami seluruh pegawai lembaga antirasuah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).

"Ada beberapa kegiatan yang kami lakukan, yaitu kegiatan internalisasi terhadap kode etik yang telah kami tetapkan, yang kami beri nama IS KPK," ujar Tumpak.


Tumpak mengungkapkan, nilai-nila dasar etik dan moral yang tertuang dalam IS KPK meliputi beberapa hal mendasar. Hal ini yang menjadikan kerja pemberantasan korupsi juga terlaksana di internal kelembagaan.

"Dilandasi dari lima nilai dasar. Nilai dasar integritas, sinergi, keadilan, profesional, dan kepemimpinan," sambungnya memaparkan.

Prinsip kode etik dan moral insan KPK tersebut, tegas Tumpak, terus menerus dilakukan kepada kalangan pimpinan termasuk juga dewan pengawas dan pegawai KPK.

"Karena kita tahu UU 19/2019 menyatakan, Komisi Tindak Pidana Korupsi terdiri dari Dewan Pengawas, Pimpinan KPK, dan Pegawai KPK. Itu kami beri nama insan KPK," sambungnya.

Seluruh insan KPK itu, kata Tumpak, dilakukan internalisasi selama tahun 2024 ini sebanyak 3 kali, sejak 25 April.

"Kalau dari sejak awal kami sudah melakukan internalisasi terhadap insan KPK 1.648. Jadi pegawai kami kurang lebih 1.700. Jadi yang sudah mendapat internalisasi dari kami 1.600 lebih," kata Tumpak.

Menurut Tumpak, pegawai yang belum mendapat internalisasi tinggal sedikit lagi, karena mereka merupakan pegawai baru dari CPNS.

Selain kegiatan tersebut, Tumpak mengungkap program lainnya yang bernama induksi. Kegiatan ini khusus untuk para CPNS yang baru diterima KPK.

"Tahun 2024 kami lakukan induksi terhadap 214 peserta. karena ini pegawai baru diterima KPK," urainya.

Tumpak menyebutkan kegiatan lainnya untuk menunjang pemahaman seluruh insan KPK terhadap kode etik dan moral diberi nama Komen Day.

"Di situ kegiatan dengar pendapat, dan kami melakukan tanya jawab dengan seluruh insan KPK terhadap permasalahan-permasalahan yang ditanyakan melalui daring maupun luring," ungkapnya.

Terakhir, di tahun 2024 Tumpak menyebut Dewas KPK juga melakukan diskusi dengan insan KPK pada bulan Februari, membahas masalah isu gratifikasi dan suap.

"Karena banyak pegawai yang tanya, yang mana gratifikasi dan mana yang suap. Supaya pegawai kami juga tahu kami tidak boleh menerima sesuatu dari siapapun juga. itu bisa dikenakan suatu perbuatan yang dilarang kode etik kami," jelasnya.

"Kami juga sudah melahirkan e-Learning, dimana seluruh pegawai KPK bisa belajar mandiri mengenai IS KPK, aturan-aturan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," demikian Tumpak.




Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya