Berita

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR/Ist

Politik

Tumpak Hatorangan Klaim Seluruh Pegawai KPK Pahami Kode Etik

RABU, 05 JUNI 2024 | 13:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin nilai-nilai etik dan moral yang dibuat telah dipahami seluruh pegawai lembaga antirasuah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).

"Ada beberapa kegiatan yang kami lakukan, yaitu kegiatan internalisasi terhadap kode etik yang telah kami tetapkan, yang kami beri nama IS KPK," ujar Tumpak.


Tumpak mengungkapkan, nilai-nila dasar etik dan moral yang tertuang dalam IS KPK meliputi beberapa hal mendasar. Hal ini yang menjadikan kerja pemberantasan korupsi juga terlaksana di internal kelembagaan.

"Dilandasi dari lima nilai dasar. Nilai dasar integritas, sinergi, keadilan, profesional, dan kepemimpinan," sambungnya memaparkan.

Prinsip kode etik dan moral insan KPK tersebut, tegas Tumpak, terus menerus dilakukan kepada kalangan pimpinan termasuk juga dewan pengawas dan pegawai KPK.

"Karena kita tahu UU 19/2019 menyatakan, Komisi Tindak Pidana Korupsi terdiri dari Dewan Pengawas, Pimpinan KPK, dan Pegawai KPK. Itu kami beri nama insan KPK," sambungnya.

Seluruh insan KPK itu, kata Tumpak, dilakukan internalisasi selama tahun 2024 ini sebanyak 3 kali, sejak 25 April.

"Kalau dari sejak awal kami sudah melakukan internalisasi terhadap insan KPK 1.648. Jadi pegawai kami kurang lebih 1.700. Jadi yang sudah mendapat internalisasi dari kami 1.600 lebih," kata Tumpak.

Menurut Tumpak, pegawai yang belum mendapat internalisasi tinggal sedikit lagi, karena mereka merupakan pegawai baru dari CPNS.

Selain kegiatan tersebut, Tumpak mengungkap program lainnya yang bernama induksi. Kegiatan ini khusus untuk para CPNS yang baru diterima KPK.

"Tahun 2024 kami lakukan induksi terhadap 214 peserta. karena ini pegawai baru diterima KPK," urainya.

Tumpak menyebutkan kegiatan lainnya untuk menunjang pemahaman seluruh insan KPK terhadap kode etik dan moral diberi nama Komen Day.

"Di situ kegiatan dengar pendapat, dan kami melakukan tanya jawab dengan seluruh insan KPK terhadap permasalahan-permasalahan yang ditanyakan melalui daring maupun luring," ungkapnya.

Terakhir, di tahun 2024 Tumpak menyebut Dewas KPK juga melakukan diskusi dengan insan KPK pada bulan Februari, membahas masalah isu gratifikasi dan suap.

"Karena banyak pegawai yang tanya, yang mana gratifikasi dan mana yang suap. Supaya pegawai kami juga tahu kami tidak boleh menerima sesuatu dari siapapun juga. itu bisa dikenakan suatu perbuatan yang dilarang kode etik kami," jelasnya.

"Kami juga sudah melahirkan e-Learning, dimana seluruh pegawai KPK bisa belajar mandiri mengenai IS KPK, aturan-aturan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," demikian Tumpak.




Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya