Berita

Ketua DPR dari Partai Republik Mike Johnson/Net

Dunia

Dukung Netanyahu, DPR AS Sepakati RUU untuk Sanksi ICC

RABU, 05 JUNI 2024 | 12:27 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Mayoritas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat mendukung rancangan undang-undang yang berisi sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Selasa (4/6).

RUU itu dibuat untuk menekan ICC karena jaksanya dinilai melakukan tindakan tidak pantas dengan mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Ketua DPR dari Partai Republik Mike Johnson mengatakan bahwa RUU itu akan melarang masuknya pejabat ICC yang terlibat dalam kasus ini ke AS, mencabut visa mereka, dan membatasi transaksi properti apa pun yang berbasis di AS.


"Pemungutan suara hari ini menentukan tindakan melanggar hukum yang dilakukan pejabat ICC,” tegasnya, seperti dimuat AFP.

Johnson menegaskan penolakan AS terhadap surat perintah penangkapan yang akan dikenakan pada sekutunya Israel.

“AS dengan tegas mendukung Israel dan menolak membiarkan birokrat internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan yang tidak berdasar kepada pemimpin Israel karena kejahatan palsu," ujarnya.

Meski telah disetujui di DPR, RUU itu kemungkinan besar tidak akan mendapat persetujuan Senat yang dikuasai oleh Partai Demokrat dan dapat dengan mudah diveto oleh Presiden AS, Joe Biden.

Kepala Jaksa ICC, Karim Khan bulan lalu mengumumkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat penangkapan terhadap dua pejabat Israel yakni Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta  tiga pemimpin tertinggi Hamas Yahya Sinwar, Ismail Haniyeh dan Mohammed Deif. Mereka diduga terlibat dalam kejahatan perang sejak meletus di Gaza 7 Oktober lalu.

Ke-124 negara anggota ICC pada akhirnya akan memutuskan apakah akan menegakkan surat perintah yang dikeluarkan oleh para hakimnya. Baik Israel maupun Amerika Serikat bukan anggotanya.

Netanyahu mengaku kecewa karena pemerintah Biden yang tampaknya akan menolak menjatuhkan sanksi pada ICC.

Ini menyusul pernyataan juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS John Kirby dan juru bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller yang menegaskan bahwa RUU sanksi ICC belum diperlukan saat ini.

Pekan lalu, Biden menawarkan peta jalan baru menuju perdamaian permanen, menguraikan proposal tiga fase yang akan dimulai dengan gencatan senjata total selama enam minggu.

Namun Netanyahu menegaskan negaranya akan tetap melanjutkan perang sampai mencapai semua tujuannya yakni menghancurkan Hamas tercapai.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya