Berita

Ketua DPR dari Partai Republik Mike Johnson/Net

Dunia

Dukung Netanyahu, DPR AS Sepakati RUU untuk Sanksi ICC

RABU, 05 JUNI 2024 | 12:27 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Mayoritas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat mendukung rancangan undang-undang yang berisi sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Selasa (4/6).

RUU itu dibuat untuk menekan ICC karena jaksanya dinilai melakukan tindakan tidak pantas dengan mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Ketua DPR dari Partai Republik Mike Johnson mengatakan bahwa RUU itu akan melarang masuknya pejabat ICC yang terlibat dalam kasus ini ke AS, mencabut visa mereka, dan membatasi transaksi properti apa pun yang berbasis di AS.


"Pemungutan suara hari ini menentukan tindakan melanggar hukum yang dilakukan pejabat ICC,” tegasnya, seperti dimuat AFP.

Johnson menegaskan penolakan AS terhadap surat perintah penangkapan yang akan dikenakan pada sekutunya Israel.

“AS dengan tegas mendukung Israel dan menolak membiarkan birokrat internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan yang tidak berdasar kepada pemimpin Israel karena kejahatan palsu," ujarnya.

Meski telah disetujui di DPR, RUU itu kemungkinan besar tidak akan mendapat persetujuan Senat yang dikuasai oleh Partai Demokrat dan dapat dengan mudah diveto oleh Presiden AS, Joe Biden.

Kepala Jaksa ICC, Karim Khan bulan lalu mengumumkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat penangkapan terhadap dua pejabat Israel yakni Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta  tiga pemimpin tertinggi Hamas Yahya Sinwar, Ismail Haniyeh dan Mohammed Deif. Mereka diduga terlibat dalam kejahatan perang sejak meletus di Gaza 7 Oktober lalu.

Ke-124 negara anggota ICC pada akhirnya akan memutuskan apakah akan menegakkan surat perintah yang dikeluarkan oleh para hakimnya. Baik Israel maupun Amerika Serikat bukan anggotanya.

Netanyahu mengaku kecewa karena pemerintah Biden yang tampaknya akan menolak menjatuhkan sanksi pada ICC.

Ini menyusul pernyataan juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS John Kirby dan juru bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller yang menegaskan bahwa RUU sanksi ICC belum diperlukan saat ini.

Pekan lalu, Biden menawarkan peta jalan baru menuju perdamaian permanen, menguraikan proposal tiga fase yang akan dimulai dengan gencatan senjata total selama enam minggu.

Namun Netanyahu menegaskan negaranya akan tetap melanjutkan perang sampai mencapai semua tujuannya yakni menghancurkan Hamas tercapai.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya