Berita

Bendahara Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni/RMOL

Hukum

Hari Ini Ahmad Sahroni dan Fuad Hasan Bersaksi di Sidang SYL

RABU, 05 JUNI 2024 | 07:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Bendahara Umum DPP Nasdem, Ahmad Sahroni, dan mertua Menpora Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur, pada sidang dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim JPU KPK akan menghadirkan 5 saksi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (5/6).

Mereka adalah Indira Chunda Thita (anggota DPR RI F-Nasdem/putri SYL), Dhirgaraya S Santo (general manager Radio Prambors), Ahmad Sahroni (anggota DPR RI), Harly Lafian (pemilik Suita Travel), dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik Maktour Travel).


Dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi itu, SYL bersama dua terdakwa lain, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, didakwa mengumpulkan uang dari eselon I berupa potongan 20 persen dari anggaran masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan, sejak 2020-2023.

Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, bila tidak memenuhi permintaan terdakwa, jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau dinonjobkan. Dan bila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa, diminta mengundurkan diri dari jabatan.

Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya