Berita

Bendahara Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni/RMOL

Hukum

Hari Ini Ahmad Sahroni dan Fuad Hasan Bersaksi di Sidang SYL

RABU, 05 JUNI 2024 | 07:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Bendahara Umum DPP Nasdem, Ahmad Sahroni, dan mertua Menpora Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur, pada sidang dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim JPU KPK akan menghadirkan 5 saksi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (5/6).

Mereka adalah Indira Chunda Thita (anggota DPR RI F-Nasdem/putri SYL), Dhirgaraya S Santo (general manager Radio Prambors), Ahmad Sahroni (anggota DPR RI), Harly Lafian (pemilik Suita Travel), dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik Maktour Travel).


Dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi itu, SYL bersama dua terdakwa lain, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, didakwa mengumpulkan uang dari eselon I berupa potongan 20 persen dari anggaran masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan, sejak 2020-2023.

Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, bila tidak memenuhi permintaan terdakwa, jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau dinonjobkan. Dan bila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa, diminta mengundurkan diri dari jabatan.

Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya