Berita

Ashraf Thamarassery menerima Visa Emas dari Wakil Ketua Kamar Dagang Ajman Sheikh Sultan Bin Saqer Al Nuaimi, pekan lalu (Kamis, 30/5)./@ashraf_thamarassery

Dunia

Pulangkan Ribuan Jenazah Ekspatriat, Ashraf Dapatkan Visa Emas

SELASA, 04 JUNI 2024 | 23:07 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Seorang pekerja sosial di Uni Emirat Arab (UEA), Ashraf Thamarassery,  mendapatkan Visa Emas yang memungkinkan dirinya tinggal, bekerja, dan belajar di negara itu tanpa memerlukan sponsor nasional. Visa Emas juga memberikan peluang kepada Ashraf untuk memiliki 100 persen saham bisnis di wilayah hukum UEA.

Pemerintah UEA memulai program Visa Emas pada tahun 2019. Visa Emas yang diberikan berlaku untuk jangka waktu 5 atau 10 tahun dan diperpanjang secara otomatis. Visa ini terbuka untuk investor, pengusaha, talenta luar biasa dan peneliti di berbagai disiplin ilmu teknologi dan pengetahuan, serta pelajar cerdas.

Visa Emas untuk Ashraf yang berusia 49 tahun diserahkan Wakil Ketua Kamar Dagang Ajman Sheikh Sultan Bin Saqer Al Nuaimi, pekan lalu (Kamis, 30/5).


“Sangat senang dengan pencapaian ini. Semoga prestasi ini sangat bermanfaat untuk kegiatan selanjutnya,” tulis Ashraf di akun X miliknya.

Ashraf, yang berasal dari Thamarassery di Distrik Kozhikode Kerala, telah mengabdikan hidupnya untuk memulangkan jenazah ekspatriat yang meninggal di UEA ke negara asal mereka.

Ashraf mulai menetap di Ajman, UEA, pada tahun 1998. Dia memulai gerakannya dari sebuah garasi.

Sejauh ini Ashraf berhasil memulangkan ribuan jenazah, termasuk jenazah aktris Sridevi yang meninggal di Dubai pada 2018.

Dia dianugerahi Pravasi Bharatiya Samman atas pengabdiannya pada tahun 2015 dan gelar doktor kehormatan dari Kings University, Tennessee, Amerika Serikat.

Reshel Shah Kapoor, seorang pembuat film, telah memproduksi film dokumenter berdurasi enam menit berjudul “The Undertaker” mengenai pengabdian Ashraf.

Pada tahun 2018, pemerintah Kerala menominasikannya untuk Penghargaan Padma Shri.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya