Berita

Koalisi Indonesia Bersih (KIB) melaporkan Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Sekda Muba), Apriyadi ke Kantor KemenpanRB, di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (4/6)/Ist

Politik

Diduga Langgar Kode Etik ASN, KIB Laporkan Sekda Muba ke MenpanRB

SELASA, 04 JUNI 2024 | 21:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus dugaan pelanggaran kode etik  Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Sekda Muba), Apriyadi berupa perselingkuhan  yang viral di media sosial, dilaporkan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Pelaporan dilakukan Koalisi Indonesia Bersih (KIB) ke Kantor KemenpanRB, di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (4/6).

Koodinator Nasional Koalisi Indonesia Bersih (KIB) M. Rivai mengatakan, laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus perselingkuhan yang telah beredar luas di tengah publik khususnya di Sumatra Selatan melalui informasi media sosial.


Menurutnya, Apriyadi patut diduga kuat  telah melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) 45/1990 yang berbunyi, "Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya tanpa ikatan perkawinan yang sah".

"Selain itu, Apriyadi juga patut diduga melanggar ketentuan di dalam PP nomor 94/2021 tentang disiplin PNS, dimana berisi hukuman disiplin berat berupa pemecatan dari status ASN," ujar Rivai dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6).

Oleh karena itu, Rivai mendorong KemenpanRB untuk memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Apriyadi, serta dapat menjatuhkan sanksi tegas yang membuat jera pelaku, dan menjadi pelajar agar perbuatan serupa tidak terulang dengan pelaku berbeda.

"Kami meminta Menteri PAN-RB Cq Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk bisa segera mengusut dugaan perselingkuhan yang bersangkutan, untuk menjaga marwah dan wibawa ASN di mata publik," harapnya.

"Apalagi terduga menduduki jabatan publik strategis berupa Sekretaris Daerah. Apabila terbukti dalam proses penyelidikannya untuk segera di berikan sanksi pelanggaran kode etik berat berupa pemecatan dari status ASN," tambahnya menutup.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya