Berita

Koalisi Indonesia Bersih (KIB) melaporkan Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Sekda Muba), Apriyadi ke Kantor KemenpanRB, di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (4/6)/Ist

Politik

Diduga Langgar Kode Etik ASN, KIB Laporkan Sekda Muba ke MenpanRB

SELASA, 04 JUNI 2024 | 21:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus dugaan pelanggaran kode etik  Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Sekda Muba), Apriyadi berupa perselingkuhan  yang viral di media sosial, dilaporkan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Pelaporan dilakukan Koalisi Indonesia Bersih (KIB) ke Kantor KemenpanRB, di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (4/6).

Koodinator Nasional Koalisi Indonesia Bersih (KIB) M. Rivai mengatakan, laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus perselingkuhan yang telah beredar luas di tengah publik khususnya di Sumatra Selatan melalui informasi media sosial.


Menurutnya, Apriyadi patut diduga kuat  telah melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) 45/1990 yang berbunyi, "Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya tanpa ikatan perkawinan yang sah".

"Selain itu, Apriyadi juga patut diduga melanggar ketentuan di dalam PP nomor 94/2021 tentang disiplin PNS, dimana berisi hukuman disiplin berat berupa pemecatan dari status ASN," ujar Rivai dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6).

Oleh karena itu, Rivai mendorong KemenpanRB untuk memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Apriyadi, serta dapat menjatuhkan sanksi tegas yang membuat jera pelaku, dan menjadi pelajar agar perbuatan serupa tidak terulang dengan pelaku berbeda.

"Kami meminta Menteri PAN-RB Cq Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk bisa segera mengusut dugaan perselingkuhan yang bersangkutan, untuk menjaga marwah dan wibawa ASN di mata publik," harapnya.

"Apalagi terduga menduduki jabatan publik strategis berupa Sekretaris Daerah. Apabila terbukti dalam proses penyelidikannya untuk segera di berikan sanksi pelanggaran kode etik berat berupa pemecatan dari status ASN," tambahnya menutup.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya