Berita

Koalisi Indonesia Bersih (KIB) melaporkan Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Sekda Muba), Apriyadi ke Kantor KemenpanRB, di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (4/6)/Ist

Politik

Diduga Langgar Kode Etik ASN, KIB Laporkan Sekda Muba ke MenpanRB

SELASA, 04 JUNI 2024 | 21:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus dugaan pelanggaran kode etik  Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Sekda Muba), Apriyadi berupa perselingkuhan  yang viral di media sosial, dilaporkan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Pelaporan dilakukan Koalisi Indonesia Bersih (KIB) ke Kantor KemenpanRB, di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (4/6).

Koodinator Nasional Koalisi Indonesia Bersih (KIB) M. Rivai mengatakan, laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus perselingkuhan yang telah beredar luas di tengah publik khususnya di Sumatra Selatan melalui informasi media sosial.

Menurutnya, Apriyadi patut diduga kuat  telah melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) 45/1990 yang berbunyi, "Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya tanpa ikatan perkawinan yang sah".

"Selain itu, Apriyadi juga patut diduga melanggar ketentuan di dalam PP nomor 94/2021 tentang disiplin PNS, dimana berisi hukuman disiplin berat berupa pemecatan dari status ASN," ujar Rivai dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6).

Oleh karena itu, Rivai mendorong KemenpanRB untuk memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Apriyadi, serta dapat menjatuhkan sanksi tegas yang membuat jera pelaku, dan menjadi pelajar agar perbuatan serupa tidak terulang dengan pelaku berbeda.

"Kami meminta Menteri PAN-RB Cq Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk bisa segera mengusut dugaan perselingkuhan yang bersangkutan, untuk menjaga marwah dan wibawa ASN di mata publik," harapnya.

"Apalagi terduga menduduki jabatan publik strategis berupa Sekretaris Daerah. Apabila terbukti dalam proses penyelidikannya untuk segera di berikan sanksi pelanggaran kode etik berat berupa pemecatan dari status ASN," tambahnya menutup.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya