Berita

Koalisi Indonesia Bersih (KIB) melaporkan Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Sekda Muba), Apriyadi ke Kantor KemenpanRB, di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (4/6)/Ist

Politik

Diduga Langgar Kode Etik ASN, KIB Laporkan Sekda Muba ke MenpanRB

SELASA, 04 JUNI 2024 | 21:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus dugaan pelanggaran kode etik  Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Sekda Muba), Apriyadi berupa perselingkuhan  yang viral di media sosial, dilaporkan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Pelaporan dilakukan Koalisi Indonesia Bersih (KIB) ke Kantor KemenpanRB, di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (4/6).

Koodinator Nasional Koalisi Indonesia Bersih (KIB) M. Rivai mengatakan, laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus perselingkuhan yang telah beredar luas di tengah publik khususnya di Sumatra Selatan melalui informasi media sosial.


Menurutnya, Apriyadi patut diduga kuat  telah melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) 45/1990 yang berbunyi, "Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya tanpa ikatan perkawinan yang sah".

"Selain itu, Apriyadi juga patut diduga melanggar ketentuan di dalam PP nomor 94/2021 tentang disiplin PNS, dimana berisi hukuman disiplin berat berupa pemecatan dari status ASN," ujar Rivai dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6).

Oleh karena itu, Rivai mendorong KemenpanRB untuk memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Apriyadi, serta dapat menjatuhkan sanksi tegas yang membuat jera pelaku, dan menjadi pelajar agar perbuatan serupa tidak terulang dengan pelaku berbeda.

"Kami meminta Menteri PAN-RB Cq Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk bisa segera mengusut dugaan perselingkuhan yang bersangkutan, untuk menjaga marwah dan wibawa ASN di mata publik," harapnya.

"Apalagi terduga menduduki jabatan publik strategis berupa Sekretaris Daerah. Apabila terbukti dalam proses penyelidikannya untuk segera di berikan sanksi pelanggaran kode etik berat berupa pemecatan dari status ASN," tambahnya menutup.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya