Berita

Koalisi Indonesia Bersih (KIB) melaporkan Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Sekda Muba), Apriyadi ke Kantor KemenpanRB, di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (4/6)/Ist

Politik

Diduga Langgar Kode Etik ASN, KIB Laporkan Sekda Muba ke MenpanRB

SELASA, 04 JUNI 2024 | 21:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus dugaan pelanggaran kode etik  Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Sekda Muba), Apriyadi berupa perselingkuhan  yang viral di media sosial, dilaporkan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Pelaporan dilakukan Koalisi Indonesia Bersih (KIB) ke Kantor KemenpanRB, di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (4/6).

Koodinator Nasional Koalisi Indonesia Bersih (KIB) M. Rivai mengatakan, laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus perselingkuhan yang telah beredar luas di tengah publik khususnya di Sumatra Selatan melalui informasi media sosial.


Menurutnya, Apriyadi patut diduga kuat  telah melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) 45/1990 yang berbunyi, "Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya tanpa ikatan perkawinan yang sah".

"Selain itu, Apriyadi juga patut diduga melanggar ketentuan di dalam PP nomor 94/2021 tentang disiplin PNS, dimana berisi hukuman disiplin berat berupa pemecatan dari status ASN," ujar Rivai dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6).

Oleh karena itu, Rivai mendorong KemenpanRB untuk memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Apriyadi, serta dapat menjatuhkan sanksi tegas yang membuat jera pelaku, dan menjadi pelajar agar perbuatan serupa tidak terulang dengan pelaku berbeda.

"Kami meminta Menteri PAN-RB Cq Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk bisa segera mengusut dugaan perselingkuhan yang bersangkutan, untuk menjaga marwah dan wibawa ASN di mata publik," harapnya.

"Apalagi terduga menduduki jabatan publik strategis berupa Sekretaris Daerah. Apabila terbukti dalam proses penyelidikannya untuk segera di berikan sanksi pelanggaran kode etik berat berupa pemecatan dari status ASN," tambahnya menutup.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya