Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
Dalam tuntutannya JPU dari KPK menuntut mereka dengan waktu yang berbeda-beda. Efendy Sahputra alias Asiong dituntut lebih berat, 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.
Disusul terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu, rekanam juga Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) tiga tahun (36 bulan) penjara, Fazarsyah Putra alias Abe 2,5 tahun penjara dan Wahyu Ramdhani Siregar (masing - masing berkas terpisah) agar dipidana 2 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut pidana denda serta subsidair sama dengan Asiong. Jaksa menilai Efendy Sahputra alias Asiong dan kawan-kawan telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu.
Populer
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
UPDATE
Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59
Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40
Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27
Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57
Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40
Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20
Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58
Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30
Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01
Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53