Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
Dalam tuntutannya JPU dari KPK menuntut mereka dengan waktu yang berbeda-beda. Efendy Sahputra alias Asiong dituntut lebih berat, 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.
Disusul terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu, rekanam juga Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) tiga tahun (36 bulan) penjara, Fazarsyah Putra alias Abe 2,5 tahun penjara dan Wahyu Ramdhani Siregar (masing - masing berkas terpisah) agar dipidana 2 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut pidana denda serta subsidair sama dengan Asiong. Jaksa menilai Efendy Sahputra alias Asiong dan kawan-kawan telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu.
Populer
Jumat, 04 September 2026 | 20:28
Rabu, 09 September 2026 | 01:15
Kamis, 10 September 2026 | 05:04
Selasa, 08 September 2026 | 15:34
Sabtu, 12 September 2026 | 06:08
Sabtu, 05 September 2026 | 16:59
Sabtu, 05 September 2026 | 19:53
UPDATE
Selasa, 15 September 2026 | 00:25
Selasa, 15 September 2026 | 00:01
Senin, 14 September 2026 | 23:42
Senin, 14 September 2026 | 23:22
Senin, 14 September 2026 | 23:02
Senin, 14 September 2026 | 23:01
Senin, 14 September 2026 | 22:38
Senin, 14 September 2026 | 22:37
Senin, 14 September 2026 | 21:59
Senin, 14 September 2026 | 21:57