Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
Dalam tuntutannya JPU dari KPK menuntut mereka dengan waktu yang berbeda-beda. Efendy Sahputra alias Asiong dituntut lebih berat, 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.
Disusul terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu, rekanam juga Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) tiga tahun (36 bulan) penjara, Fazarsyah Putra alias Abe 2,5 tahun penjara dan Wahyu Ramdhani Siregar (masing - masing berkas terpisah) agar dipidana 2 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut pidana denda serta subsidair sama dengan Asiong. Jaksa menilai Efendy Sahputra alias Asiong dan kawan-kawan telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14
Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55
Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50
Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47
Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33
Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09