Berita

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Pastikan Tak Tebang Pilih Awasi Pencalonan Kepala Daerah Pasca Putusan MA

SELASA, 04 JUNI 2024 | 20:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan tidak akan tebang pilih dalam mengawasi, khususnya terkait pencalonan kepala daerah pasca putusan Mahkamah Agung soal batas usia pasangan calon kepala daerah (cakada).

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, terlepas dari polemik Putusan MA bakal memuluskan putra bungsu Presiden Joko Widodo maju pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta, pihaknya tetap menjalankan tugas dengan azas profesionalisme.

"Dalam konteks ini tentu Bawaslu ketika melakukan pengawasan tidak boleh tebang pilih, pengawasan yang harus dilakukan Bawaslu itu harus sama posisinya," ujar Lolly kepada wartawan, Selasa (4/6).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu itu memastikan, kesamaan hak dalam politik merupakan prinsip yang akan diberlakukan pula dalam mengawasi pencalonan kepala daerah di semua tingkatan.

"Siapa pun mereka yang kemudian maju dalam pencalonan baik sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tentu pengawasan Bawaslu harus dilakukan harus sama, tidak boleh tebang pilih," tambahnya.

Putusan MA atas Perkara Nomor 23 P/HUM/2024, terkait uji materiil Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Pasal tersebut diubah MA menjadi, "Calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota paling rendah berusia 25 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Jika merujuk UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), aturan batas usia pasangan cakada diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.

Soal batas usia pasangan cakada di UU Pilkada menyatakan, "Calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota".

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya