Berita

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Pastikan Tak Tebang Pilih Awasi Pencalonan Kepala Daerah Pasca Putusan MA

SELASA, 04 JUNI 2024 | 20:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan tidak akan tebang pilih dalam mengawasi, khususnya terkait pencalonan kepala daerah pasca putusan Mahkamah Agung soal batas usia pasangan calon kepala daerah (cakada).

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, terlepas dari polemik Putusan MA bakal memuluskan putra bungsu Presiden Joko Widodo maju pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta, pihaknya tetap menjalankan tugas dengan azas profesionalisme.

"Dalam konteks ini tentu Bawaslu ketika melakukan pengawasan tidak boleh tebang pilih, pengawasan yang harus dilakukan Bawaslu itu harus sama posisinya," ujar Lolly kepada wartawan, Selasa (4/6).


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu itu memastikan, kesamaan hak dalam politik merupakan prinsip yang akan diberlakukan pula dalam mengawasi pencalonan kepala daerah di semua tingkatan.

"Siapa pun mereka yang kemudian maju dalam pencalonan baik sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tentu pengawasan Bawaslu harus dilakukan harus sama, tidak boleh tebang pilih," tambahnya.

Putusan MA atas Perkara Nomor 23 P/HUM/2024, terkait uji materiil Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Pasal tersebut diubah MA menjadi, "Calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota paling rendah berusia 25 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Jika merujuk UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), aturan batas usia pasangan cakada diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.

Soal batas usia pasangan cakada di UU Pilkada menyatakan, "Calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota".

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya