Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Besok Ahmad Sahroni hingga Mertua Menpora Dihadirkan di Sidang SYL

SELASA, 04 JUNI 2024 | 19:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah saksi akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu besok (5/6).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, para saksi yang akan dihadirkan di antaranya Bendahara Umum Nasdem, Ahmad Sahroni hingga mertua Menpora Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur.

"Dari timeline pemanggilan saksi yang disusun tim Jaksa untuk persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, tim jaksa akan hadirkan saksi-saksi besok," kata Ali, Selasa (4/6).

Para saksi yang dihadirkan akan terbagi dua, yakni saksi sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan saksi di luar BAP.

Adapun saksi yang sesuai BAP adalah anggota DPR Fraksi Nasdem yang juga putri SYL, Indira Chunda Thita dan General Manager (GM) Media Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S Santo.

Sementara ada tiga saksi di luar BAP, yakni pemilik Suita Travel, Harly Lafian, Ahmad Sahroni dan Fuad Hasan Masyhur.

Dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi ini, SYL bersama dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alsintan Kementan, Muhammad Hatta didakwa melakukan pengumpulan uang dari para eselon I melalui potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan Kementan sejak 2020 hingga 2023, lalu pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.

Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka akan dipindahtugaskan atau dinonjobkan oleh terdakwa.

Serta, apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut, diminta mengundurkan diri dari jabatannya.

Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya