Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Besok Ahmad Sahroni hingga Mertua Menpora Dihadirkan di Sidang SYL

SELASA, 04 JUNI 2024 | 19:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah saksi akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu besok (5/6).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, para saksi yang akan dihadirkan di antaranya Bendahara Umum Nasdem, Ahmad Sahroni hingga mertua Menpora Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur.

"Dari timeline pemanggilan saksi yang disusun tim Jaksa untuk persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, tim jaksa akan hadirkan saksi-saksi besok," kata Ali, Selasa (4/6).


Para saksi yang dihadirkan akan terbagi dua, yakni saksi sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan saksi di luar BAP.

Adapun saksi yang sesuai BAP adalah anggota DPR Fraksi Nasdem yang juga putri SYL, Indira Chunda Thita dan General Manager (GM) Media Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S Santo.

Sementara ada tiga saksi di luar BAP, yakni pemilik Suita Travel, Harly Lafian, Ahmad Sahroni dan Fuad Hasan Masyhur.

Dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi ini, SYL bersama dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alsintan Kementan, Muhammad Hatta didakwa melakukan pengumpulan uang dari para eselon I melalui potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan Kementan sejak 2020 hingga 2023, lalu pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.

Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka akan dipindahtugaskan atau dinonjobkan oleh terdakwa.

Serta, apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut, diminta mengundurkan diri dari jabatannya.

Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya