Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Besok Ahmad Sahroni hingga Mertua Menpora Dihadirkan di Sidang SYL

SELASA, 04 JUNI 2024 | 19:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah saksi akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu besok (5/6).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, para saksi yang akan dihadirkan di antaranya Bendahara Umum Nasdem, Ahmad Sahroni hingga mertua Menpora Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur.

"Dari timeline pemanggilan saksi yang disusun tim Jaksa untuk persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, tim jaksa akan hadirkan saksi-saksi besok," kata Ali, Selasa (4/6).


Para saksi yang dihadirkan akan terbagi dua, yakni saksi sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan saksi di luar BAP.

Adapun saksi yang sesuai BAP adalah anggota DPR Fraksi Nasdem yang juga putri SYL, Indira Chunda Thita dan General Manager (GM) Media Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S Santo.

Sementara ada tiga saksi di luar BAP, yakni pemilik Suita Travel, Harly Lafian, Ahmad Sahroni dan Fuad Hasan Masyhur.

Dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi ini, SYL bersama dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alsintan Kementan, Muhammad Hatta didakwa melakukan pengumpulan uang dari para eselon I melalui potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan Kementan sejak 2020 hingga 2023, lalu pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.

Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka akan dipindahtugaskan atau dinonjobkan oleh terdakwa.

Serta, apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut, diminta mengundurkan diri dari jabatannya.

Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya