Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Besok Ahmad Sahroni hingga Mertua Menpora Dihadirkan di Sidang SYL

SELASA, 04 JUNI 2024 | 19:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah saksi akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu besok (5/6).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, para saksi yang akan dihadirkan di antaranya Bendahara Umum Nasdem, Ahmad Sahroni hingga mertua Menpora Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur.

"Dari timeline pemanggilan saksi yang disusun tim Jaksa untuk persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, tim jaksa akan hadirkan saksi-saksi besok," kata Ali, Selasa (4/6).


Para saksi yang dihadirkan akan terbagi dua, yakni saksi sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan saksi di luar BAP.

Adapun saksi yang sesuai BAP adalah anggota DPR Fraksi Nasdem yang juga putri SYL, Indira Chunda Thita dan General Manager (GM) Media Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S Santo.

Sementara ada tiga saksi di luar BAP, yakni pemilik Suita Travel, Harly Lafian, Ahmad Sahroni dan Fuad Hasan Masyhur.

Dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi ini, SYL bersama dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alsintan Kementan, Muhammad Hatta didakwa melakukan pengumpulan uang dari para eselon I melalui potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan Kementan sejak 2020 hingga 2023, lalu pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.

Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka akan dipindahtugaskan atau dinonjobkan oleh terdakwa.

Serta, apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut, diminta mengundurkan diri dari jabatannya.

Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya