Berita

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Politik

Geledah 4 Kantor dan 3 Rumah, KPK Amankan Dokumen Korupsi di PGN

SELASA, 04 JUNI 2024 | 17:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik KPK menyita berbagai dokumen saat menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik telah menggeledah beberapa tempat di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi, pada 28-29 Mei 2024, dan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada 31 Mei 2024.

"Penggeledahan menyasar 4 kantor dan 3 rumah para pihak terkait perkara ini," kata Ali kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (4/6).


Tim penyidik memperoleh berbagai dokumen, seperti transaksi jual beli gas, dokumen kontrak, dan mutasi rekening bank.

"Segera disita sebagai barang bukti," pungkas Ali.

Sebelumnya, Senin (13/5), KPK mengumumkan menyidik dugaan korupsi di PGN berdasar hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disampaikan ke KPK.

KPK juga sudah melakukan pencegahan terhadap dua orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Namun demikian, KPK belum mau membeberkan identitas kedua orang dimaksud. Yang pasti, keduanya merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta.

Berdasar informasi yang diperoleh redaksi, dua orang yang dicegah itu merupakan tersangka dalam perkara ini. Keduanya adalah, Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN, dan Iswan Ibrahim selaku Direktur Utama PT Isargas.

Dugaan korupsi ini terkait dengan perjanjian jual beli gas antara PGN dengan PT Isargas (IG). Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan mencapai Rp250 miliar.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya