Berita

Agen penjualan mulai memberlakukan wajib KTP saat pembelian LPG3 Kg/Ist

Bisnis

Pembelian Gas Melon Wajib KTP demi Subsidi Tepat Sasaran

SELASA, 04 JUNI 2024 | 11:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kewajiban penggunaan KTP untuk pembelian LPG 3 Kg di pangkalan atau agen dilakukan demi kebutuhan pencatatan agar penyaluran subsidi tepat sasaran.

Dengan ketentuan tersebut, pemerintah bisa mengetahui secara detail penyaluran LPG subsidi yang dikenal juga dengan 'gas melon' ini.

"Ini untuk menjaga hak-hak masyarakat yang membutuhkan, bukan mempersulit. Indikasi disparitas harga juga bisa diminimalisir," kata Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6).


Kewajiban KTP ini pun bukan berarti pembatasan pembelian LPG 3 Kg. Masyarakat penerima manfaat masih bisa membeli LPG subsidi ini seperti sebelumnya,

“Sekarang belum ada pembatasan karena masih pencatatan. Tujuannya untuk memberikan efektivitas target masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai hak-hak masyarakat yang membutuhkan diambil oleh masyarakat yang tidak berhak,” ujar Mars Ega.

Melalui pencatatan tersebut, maka kebutuhan pengecer LPG 3 Kg akan terdata, sehingga distribusi dan permintaan bisa diketahui dengan detail.

Selain itu, melalui cara tersebut diharapkan potensi penyalahgunaan LPG 3 Kg bisa dilacak dengan mudah.

“Itulah yang disebut subsidi tepat. Dari sisi administrasi bisa di-trace mulai Pertamina, agen, pangkalan, sampai penggunanya," sambungnya.

Data-data tersebut juga bisa digunakan pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan subsidi. Diharapkan, subsidi LPG dan BBM bisa semakin tepat sasaran.

Ketika membeli LPG 3 Kg di pangkalan, masyarakat akan dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. Pangkalan akan mencatat NIK dan akan diketahui kebutuhan LPG 3 Kg dari masing-masing pembeli.

“Tidak ada yang berbeda, hanya pada saat datang ke pangkalan, di sistem ini akan meminta NIK. Kalau hapal NIK, tidak perlu bawa KTP. Kalau tidak hafal, paling mudah membawa KTP," tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya