Berita

Agen penjualan mulai memberlakukan wajib KTP saat pembelian LPG3 Kg/Ist

Bisnis

Pembelian Gas Melon Wajib KTP demi Subsidi Tepat Sasaran

SELASA, 04 JUNI 2024 | 11:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kewajiban penggunaan KTP untuk pembelian LPG 3 Kg di pangkalan atau agen dilakukan demi kebutuhan pencatatan agar penyaluran subsidi tepat sasaran.

Dengan ketentuan tersebut, pemerintah bisa mengetahui secara detail penyaluran LPG subsidi yang dikenal juga dengan 'gas melon' ini.

"Ini untuk menjaga hak-hak masyarakat yang membutuhkan, bukan mempersulit. Indikasi disparitas harga juga bisa diminimalisir," kata Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6).


Kewajiban KTP ini pun bukan berarti pembatasan pembelian LPG 3 Kg. Masyarakat penerima manfaat masih bisa membeli LPG subsidi ini seperti sebelumnya,

“Sekarang belum ada pembatasan karena masih pencatatan. Tujuannya untuk memberikan efektivitas target masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai hak-hak masyarakat yang membutuhkan diambil oleh masyarakat yang tidak berhak,” ujar Mars Ega.

Melalui pencatatan tersebut, maka kebutuhan pengecer LPG 3 Kg akan terdata, sehingga distribusi dan permintaan bisa diketahui dengan detail.

Selain itu, melalui cara tersebut diharapkan potensi penyalahgunaan LPG 3 Kg bisa dilacak dengan mudah.

“Itulah yang disebut subsidi tepat. Dari sisi administrasi bisa di-trace mulai Pertamina, agen, pangkalan, sampai penggunanya," sambungnya.

Data-data tersebut juga bisa digunakan pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan subsidi. Diharapkan, subsidi LPG dan BBM bisa semakin tepat sasaran.

Ketika membeli LPG 3 Kg di pangkalan, masyarakat akan dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. Pangkalan akan mencatat NIK dan akan diketahui kebutuhan LPG 3 Kg dari masing-masing pembeli.

“Tidak ada yang berbeda, hanya pada saat datang ke pangkalan, di sistem ini akan meminta NIK. Kalau hapal NIK, tidak perlu bawa KTP. Kalau tidak hafal, paling mudah membawa KTP," tandasnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya