Berita

Agen penjualan mulai memberlakukan wajib KTP saat pembelian LPG3 Kg/Ist

Bisnis

Pembelian Gas Melon Wajib KTP demi Subsidi Tepat Sasaran

SELASA, 04 JUNI 2024 | 11:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kewajiban penggunaan KTP untuk pembelian LPG 3 Kg di pangkalan atau agen dilakukan demi kebutuhan pencatatan agar penyaluran subsidi tepat sasaran.

Dengan ketentuan tersebut, pemerintah bisa mengetahui secara detail penyaluran LPG subsidi yang dikenal juga dengan 'gas melon' ini.

"Ini untuk menjaga hak-hak masyarakat yang membutuhkan, bukan mempersulit. Indikasi disparitas harga juga bisa diminimalisir," kata Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6).

Kewajiban KTP ini pun bukan berarti pembatasan pembelian LPG 3 Kg. Masyarakat penerima manfaat masih bisa membeli LPG subsidi ini seperti sebelumnya,

“Sekarang belum ada pembatasan karena masih pencatatan. Tujuannya untuk memberikan efektivitas target masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai hak-hak masyarakat yang membutuhkan diambil oleh masyarakat yang tidak berhak,” ujar Mars Ega.

Melalui pencatatan tersebut, maka kebutuhan pengecer LPG 3 Kg akan terdata, sehingga distribusi dan permintaan bisa diketahui dengan detail.

Selain itu, melalui cara tersebut diharapkan potensi penyalahgunaan LPG 3 Kg bisa dilacak dengan mudah.

“Itulah yang disebut subsidi tepat. Dari sisi administrasi bisa di-trace mulai Pertamina, agen, pangkalan, sampai penggunanya," sambungnya.

Data-data tersebut juga bisa digunakan pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan subsidi. Diharapkan, subsidi LPG dan BBM bisa semakin tepat sasaran.

Ketika membeli LPG 3 Kg di pangkalan, masyarakat akan dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. Pangkalan akan mencatat NIK dan akan diketahui kebutuhan LPG 3 Kg dari masing-masing pembeli.

“Tidak ada yang berbeda, hanya pada saat datang ke pangkalan, di sistem ini akan meminta NIK. Kalau hapal NIK, tidak perlu bawa KTP. Kalau tidak hafal, paling mudah membawa KTP," tandasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya