Berita

Agen penjualan mulai memberlakukan wajib KTP saat pembelian LPG3 Kg/Ist

Bisnis

Pembelian Gas Melon Wajib KTP demi Subsidi Tepat Sasaran

SELASA, 04 JUNI 2024 | 11:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kewajiban penggunaan KTP untuk pembelian LPG 3 Kg di pangkalan atau agen dilakukan demi kebutuhan pencatatan agar penyaluran subsidi tepat sasaran.

Dengan ketentuan tersebut, pemerintah bisa mengetahui secara detail penyaluran LPG subsidi yang dikenal juga dengan 'gas melon' ini.

"Ini untuk menjaga hak-hak masyarakat yang membutuhkan, bukan mempersulit. Indikasi disparitas harga juga bisa diminimalisir," kata Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6).


Kewajiban KTP ini pun bukan berarti pembatasan pembelian LPG 3 Kg. Masyarakat penerima manfaat masih bisa membeli LPG subsidi ini seperti sebelumnya,

“Sekarang belum ada pembatasan karena masih pencatatan. Tujuannya untuk memberikan efektivitas target masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai hak-hak masyarakat yang membutuhkan diambil oleh masyarakat yang tidak berhak,” ujar Mars Ega.

Melalui pencatatan tersebut, maka kebutuhan pengecer LPG 3 Kg akan terdata, sehingga distribusi dan permintaan bisa diketahui dengan detail.

Selain itu, melalui cara tersebut diharapkan potensi penyalahgunaan LPG 3 Kg bisa dilacak dengan mudah.

“Itulah yang disebut subsidi tepat. Dari sisi administrasi bisa di-trace mulai Pertamina, agen, pangkalan, sampai penggunanya," sambungnya.

Data-data tersebut juga bisa digunakan pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan subsidi. Diharapkan, subsidi LPG dan BBM bisa semakin tepat sasaran.

Ketika membeli LPG 3 Kg di pangkalan, masyarakat akan dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. Pangkalan akan mencatat NIK dan akan diketahui kebutuhan LPG 3 Kg dari masing-masing pembeli.

“Tidak ada yang berbeda, hanya pada saat datang ke pangkalan, di sistem ini akan meminta NIK. Kalau hapal NIK, tidak perlu bawa KTP. Kalau tidak hafal, paling mudah membawa KTP," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607 Triliun, Naik 24,1 Persen

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:26

Isu Parliamentary Threshold 1 Persen Mengemuka untuk Keadilan Demokrasi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:23

Pertamina Kerek Kualitas Pengelola Homestay Lokal Naik Kelas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:12

TNI Harus Terbuka Ungkap Tuntas Judi Online di Rumah Dinas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:09

Jelang Akhir Pekan Harga Minyak Dunia Bertahan di 103 Dolar AS

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:59

Putin Janji Bantu Iran Akhiri Perang di Timur Tengah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:57

DPR Kebanjiran Aspirasi Masyarakat Soal Putusan MK tentang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:50

Tanpa Restu Gerindra, DPR Diyakini Tidak akan Berani Makzulkan Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:47

Usut Tuntas Aktor di Balik Praktik Judi Online di Rumah Dinas TNI

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:37

Loncat dari Lantai Dua, Wanita Ini Selamatkan Anak saat Kebakaran di Rawamangun

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:36

Selengkapnya