Berita

Mantan pengacara Syahrul Yasin Limpo,Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK akan Analisis Keterlibatan Febri Diansyah Rintangi Penyidikan

SELASA, 04 JUNI 2024 | 11:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan analisis dugaan keterlibatan mantan Jurubicara KPK, Febri Diansyah menghalang-halangi proses pemeriksaan dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat ditanya soal kesaksian Febri yang selalu berkelit dan berlindung di balik UU Advokat ketika menjadi saksi di persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin kemarin (3/6).

Menghalang-halangi proses pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi diketahui diatur dalam Pasal 21 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tipikor.


"Tentu perlu melakukan pengumpulan data dan informasi yang riil dan konkret dari penyidik dan dari hasil sidang perkara SYL Cs, sementara sidang masih dalam proses," kata Tanak kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/6).

Johanis menjelaskan, dari pengumpulan data dan informasi dari penyidik dan hasil sidang, pihaknya akan melakukan analisis sejauh mana keterlibatan mantan pengacara SYL itu.

"(Pengusutan dilakukan) Setelah dianalisis sejauh mana keterlibatannya dalam menghalang-halangi proses pemeriksaan perkara Tipikor," pungkas Tanak.

Sebelumnya dalam persidangan, Febri selalu berkelit dan berlindung di balik UU Advokat ketika ditanya Majelis Hakim maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satunya terkait isi legal opinion yang dilakukan Febri dan kawannya di Visi Law Office ketika tahap penyelidikan KPK di Kementerian Pertanian (Kementan).

Bahkan, Jaksa KPK menemukan data ada 19 orang saksi yang telah diperiksa KPK, ditemui Febri dan dilakukan wawancara. Padahal menurut Hakim, hal tersebut tidak diperbolehkan.

"Itu tidak masalah saksi bertanya kepada siapapun di Kementerian untuk bahan pembelaan saudara tentunya, ndak masalah," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang persidangan, Senin (4/6).


"Tapi yang jadi masalah ini apabila saudara sudah mengetahui bahwa mereka ini sudah menjadi saksi dalam perkara ini dan sudah membuat BAP di penyidik KPK, kemudian saudara mempengaruhi mereka, itu yang jadi masalah pak," sambungnya.

Sebagai kuasa hukum SYL dan dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alsintan Kementan, dan Kasdi Subagyono selaku mantan Sekjen Kementan, SYL dan 7 orang lainnya mendapatkan honor sebesar Rp800 juta di tahap penyelidikan, dan Rp3,1 miliar di tahap penyidikan.


Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya