Berita

Mantan pengacara Syahrul Yasin Limpo,Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK akan Analisis Keterlibatan Febri Diansyah Rintangi Penyidikan

SELASA, 04 JUNI 2024 | 11:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan analisis dugaan keterlibatan mantan Jurubicara KPK, Febri Diansyah menghalang-halangi proses pemeriksaan dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat ditanya soal kesaksian Febri yang selalu berkelit dan berlindung di balik UU Advokat ketika menjadi saksi di persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin kemarin (3/6).

Menghalang-halangi proses pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi diketahui diatur dalam Pasal 21 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tipikor.


"Tentu perlu melakukan pengumpulan data dan informasi yang riil dan konkret dari penyidik dan dari hasil sidang perkara SYL Cs, sementara sidang masih dalam proses," kata Tanak kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/6).

Johanis menjelaskan, dari pengumpulan data dan informasi dari penyidik dan hasil sidang, pihaknya akan melakukan analisis sejauh mana keterlibatan mantan pengacara SYL itu.

"(Pengusutan dilakukan) Setelah dianalisis sejauh mana keterlibatannya dalam menghalang-halangi proses pemeriksaan perkara Tipikor," pungkas Tanak.

Sebelumnya dalam persidangan, Febri selalu berkelit dan berlindung di balik UU Advokat ketika ditanya Majelis Hakim maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satunya terkait isi legal opinion yang dilakukan Febri dan kawannya di Visi Law Office ketika tahap penyelidikan KPK di Kementerian Pertanian (Kementan).

Bahkan, Jaksa KPK menemukan data ada 19 orang saksi yang telah diperiksa KPK, ditemui Febri dan dilakukan wawancara. Padahal menurut Hakim, hal tersebut tidak diperbolehkan.

"Itu tidak masalah saksi bertanya kepada siapapun di Kementerian untuk bahan pembelaan saudara tentunya, ndak masalah," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang persidangan, Senin (4/6).


"Tapi yang jadi masalah ini apabila saudara sudah mengetahui bahwa mereka ini sudah menjadi saksi dalam perkara ini dan sudah membuat BAP di penyidik KPK, kemudian saudara mempengaruhi mereka, itu yang jadi masalah pak," sambungnya.

Sebagai kuasa hukum SYL dan dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alsintan Kementan, dan Kasdi Subagyono selaku mantan Sekjen Kementan, SYL dan 7 orang lainnya mendapatkan honor sebesar Rp800 juta di tahap penyelidikan, dan Rp3,1 miliar di tahap penyidikan.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya