Berita

Mantan pengacara Syahrul Yasin Limpo,Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK akan Analisis Keterlibatan Febri Diansyah Rintangi Penyidikan

SELASA, 04 JUNI 2024 | 11:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan analisis dugaan keterlibatan mantan Jurubicara KPK, Febri Diansyah menghalang-halangi proses pemeriksaan dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat ditanya soal kesaksian Febri yang selalu berkelit dan berlindung di balik UU Advokat ketika menjadi saksi di persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin kemarin (3/6).

Menghalang-halangi proses pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi diketahui diatur dalam Pasal 21 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tipikor.


"Tentu perlu melakukan pengumpulan data dan informasi yang riil dan konkret dari penyidik dan dari hasil sidang perkara SYL Cs, sementara sidang masih dalam proses," kata Tanak kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/6).

Johanis menjelaskan, dari pengumpulan data dan informasi dari penyidik dan hasil sidang, pihaknya akan melakukan analisis sejauh mana keterlibatan mantan pengacara SYL itu.

"(Pengusutan dilakukan) Setelah dianalisis sejauh mana keterlibatannya dalam menghalang-halangi proses pemeriksaan perkara Tipikor," pungkas Tanak.

Sebelumnya dalam persidangan, Febri selalu berkelit dan berlindung di balik UU Advokat ketika ditanya Majelis Hakim maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satunya terkait isi legal opinion yang dilakukan Febri dan kawannya di Visi Law Office ketika tahap penyelidikan KPK di Kementerian Pertanian (Kementan).

Bahkan, Jaksa KPK menemukan data ada 19 orang saksi yang telah diperiksa KPK, ditemui Febri dan dilakukan wawancara. Padahal menurut Hakim, hal tersebut tidak diperbolehkan.

"Itu tidak masalah saksi bertanya kepada siapapun di Kementerian untuk bahan pembelaan saudara tentunya, ndak masalah," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang persidangan, Senin (4/6).


"Tapi yang jadi masalah ini apabila saudara sudah mengetahui bahwa mereka ini sudah menjadi saksi dalam perkara ini dan sudah membuat BAP di penyidik KPK, kemudian saudara mempengaruhi mereka, itu yang jadi masalah pak," sambungnya.

Sebagai kuasa hukum SYL dan dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alsintan Kementan, dan Kasdi Subagyono selaku mantan Sekjen Kementan, SYL dan 7 orang lainnya mendapatkan honor sebesar Rp800 juta di tahap penyelidikan, dan Rp3,1 miliar di tahap penyidikan.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya