Berita

Tentara Nasional Indonesia/Ist

Politik

Jangan Apriori Militer Aktif Duduki Jabatan Sipil

SELASA, 04 JUNI 2024 | 10:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Publik jangan terlalu reaktif negatif dalam penempatan militer aktif di jabatan sipil. Justru publik harus melihatnya sebagai antisipatif positif menghadapi tantangan masalah pertahanan keamanan negara (hankamneg) ke depan.

"Publik jangan apriori terlebih dahulu, apalagi menuding TNI ingin kembali menghidupkan Dwifungsi ABRI atau memiliki fungsi pertahanan keamanan dan fungsi sosial politik," kata pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting, Selasa (4/6).

Menurutnya, saat UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI disahkan, pada saat itu belum ada lembaga setingkat kementerian atau badan yang membutuhkan personel aktif TNI.


Misalnya, kata Ginting, BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) disahkan pada 2007. Kemudian BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) pada 2012.

Begitu juga dengan Bakamla (Badan Keamanan Laut) pada 2014. Setelah itu ada pula BSSN (Badan Sumber Sandi Negara) pada 2017. Termasuk Basarnas (Badan SAR Nasional) pada 2017. Begitu juga dengan BNPP (Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan) di bawah Kementerian Dalam Negeri pada 2008.

"Lembaga setingkat kementerian dan badan-badan nasional itu memerlukan personel aktif militer untuk penugasan-penugasan spesifik yang memerlukan keahlian khusus bidang hankamneg," kata Ginting.

Ginting mencontohkan BNPB, di mana TNI memiliki personel paling siap dalam menghadapi bencana alam.

Karena TNI memiliki satuan tugas reaksi cepat bencana alam untuk Indonesia Barat dan Indonesia Timur yang siap diberangkatkan satu jam setelah terjadinya bencana alam. Termasuk alat-alat berat Zeni untuk dikerahkan ke lokasi bencana alam.

"Masyarakat justru seharusnya berterima kasih kepada TNI sebagai institusi pertama yang selalu berada paling awal dan paling sigap dalam penanggulangan bencana alam," ujar Ginting.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya