Berita

Pelayanan tiket KA di salah satu stasiun. Ilustrasi/RMOLJatim

Bisnis

PT KAI Tetapkan Aturan Baru Pengembalian Dana Pembatalan Tiket

SELASA, 04 JUNI 2024 | 08:21 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kebijakan baru pengembalian dana pembatalan tiket KA antar kota, berlaku mulai 1 Juni 2024, yakni paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan. Sebelumnya hingga 30-45 hari.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, ketentuan baru itu untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.

"Dengan dipercepatnya proses pengembalian dana, tentu jadi pengalaman lebih baik bagi pelanggan KA antar kota," katanya, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (4/6).


Proses pengembalian dana dilakukan dengan transfer melalui rekening bank atau e-wallet pelanggan, yang tentu lebih cepat dan mudah. Pelanggan yang belum memiliki rekening bank atau dompet digital, PT KAI juga menawarkan solusi berupa pengembalian secara tunai, dilakukan di stasiun yang ditetapkan PT KAI.

Proses pembatalan tiket tetap dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI maupun loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25 persen per tiket yang dibatalkan.

Di Daop 8 terdapat 6 stasiun yang melayani pembatalan tiket, yakni Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Mojokerto, Bojonegoro, dan Sidoarjo.

Berikut tata cara pembatalan tiket di stasiun:
1. Pelanggan yang bersangkutan sesuai tercantum dalam boarding pass, atau bila diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa bermaterai, disertai identitas pemilik boarding pass dan penerima kuasa.

2. Pelanggan mengisi form dan memberikan kepada petugas customer service disertai kartu identitas asli.

3. Petugas customer service memeriksa keabsahan tiket dan memeriksa syarat dan ketentuan yang berlaku, selanjutnya mengarahkan pelanggan untuk melakukan pembatalan di loket yang ditentukan.

4. Petugas loket menginput data pelanggan yang telah diverifikasi oleh customer service dan melakukan konfirmasi ulang kepada pelanggan.

5. Petugas loket mengembalikan kartu identitas dan juga menginfokan kepada pelanggan pengembalian maksimal 7 hari atau jika pelanggan belum memiliki rekening bank maka pengembalian secara tunai.

Selain secara manual, pembatalan tiket KA juga bisa dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, meski pembelian tiket melalui aplikasi lain dan/atau aplikasi Access by KAI.

Berikut cara membatalkan tiket melalui aplikasi Access by KAI:
1. Apabila pembelian melalui aplikasi selain Access by KAI, bisa ditambahkan e-tiket melalui menu tiket, klik cek dan tambah tiket, masukkan kode booking, lanjutkan;

2. Di menu tiket, klik tiket yang akan dibatalkan, pilih menu Kelola pesanan anda, pilih pembatalan tiket;

3. Cek list pelanggan yang akan melakukan pembatalan, masukkan no rekening / e-wallet, lanjutkan dan selesai.

"Pelanggan dapat membatalkan tiket di aplikasi Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA," katanya.

Kebijakan ini, lanjutnya, menunjukkan komitmen KAI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan.

"Pelanggan yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan," tambahnya.

Langkah itu diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap PT KAI, dan menarik lebih banyak pelanggan untuk menggunakan moda transportasi KA sebagai pilihan utama.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya