Berita

Pelayanan tiket KA di salah satu stasiun. Ilustrasi/RMOLJatim

Bisnis

PT KAI Tetapkan Aturan Baru Pengembalian Dana Pembatalan Tiket

SELASA, 04 JUNI 2024 | 08:21 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kebijakan baru pengembalian dana pembatalan tiket KA antar kota, berlaku mulai 1 Juni 2024, yakni paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan. Sebelumnya hingga 30-45 hari.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, ketentuan baru itu untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.

"Dengan dipercepatnya proses pengembalian dana, tentu jadi pengalaman lebih baik bagi pelanggan KA antar kota," katanya, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (4/6).


Proses pengembalian dana dilakukan dengan transfer melalui rekening bank atau e-wallet pelanggan, yang tentu lebih cepat dan mudah. Pelanggan yang belum memiliki rekening bank atau dompet digital, PT KAI juga menawarkan solusi berupa pengembalian secara tunai, dilakukan di stasiun yang ditetapkan PT KAI.

Proses pembatalan tiket tetap dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI maupun loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25 persen per tiket yang dibatalkan.

Di Daop 8 terdapat 6 stasiun yang melayani pembatalan tiket, yakni Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Mojokerto, Bojonegoro, dan Sidoarjo.

Berikut tata cara pembatalan tiket di stasiun:
1. Pelanggan yang bersangkutan sesuai tercantum dalam boarding pass, atau bila diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa bermaterai, disertai identitas pemilik boarding pass dan penerima kuasa.

2. Pelanggan mengisi form dan memberikan kepada petugas customer service disertai kartu identitas asli.

3. Petugas customer service memeriksa keabsahan tiket dan memeriksa syarat dan ketentuan yang berlaku, selanjutnya mengarahkan pelanggan untuk melakukan pembatalan di loket yang ditentukan.

4. Petugas loket menginput data pelanggan yang telah diverifikasi oleh customer service dan melakukan konfirmasi ulang kepada pelanggan.

5. Petugas loket mengembalikan kartu identitas dan juga menginfokan kepada pelanggan pengembalian maksimal 7 hari atau jika pelanggan belum memiliki rekening bank maka pengembalian secara tunai.

Selain secara manual, pembatalan tiket KA juga bisa dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, meski pembelian tiket melalui aplikasi lain dan/atau aplikasi Access by KAI.

Berikut cara membatalkan tiket melalui aplikasi Access by KAI:
1. Apabila pembelian melalui aplikasi selain Access by KAI, bisa ditambahkan e-tiket melalui menu tiket, klik cek dan tambah tiket, masukkan kode booking, lanjutkan;

2. Di menu tiket, klik tiket yang akan dibatalkan, pilih menu Kelola pesanan anda, pilih pembatalan tiket;

3. Cek list pelanggan yang akan melakukan pembatalan, masukkan no rekening / e-wallet, lanjutkan dan selesai.

"Pelanggan dapat membatalkan tiket di aplikasi Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA," katanya.

Kebijakan ini, lanjutnya, menunjukkan komitmen KAI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan.

"Pelanggan yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan," tambahnya.

Langkah itu diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap PT KAI, dan menarik lebih banyak pelanggan untuk menggunakan moda transportasi KA sebagai pilihan utama.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya