Berita

Pelayanan tiket KA di salah satu stasiun. Ilustrasi/RMOLJatim

Bisnis

PT KAI Tetapkan Aturan Baru Pengembalian Dana Pembatalan Tiket

SELASA, 04 JUNI 2024 | 08:21 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kebijakan baru pengembalian dana pembatalan tiket KA antar kota, berlaku mulai 1 Juni 2024, yakni paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan. Sebelumnya hingga 30-45 hari.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, ketentuan baru itu untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.

"Dengan dipercepatnya proses pengembalian dana, tentu jadi pengalaman lebih baik bagi pelanggan KA antar kota," katanya, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (4/6).


Proses pengembalian dana dilakukan dengan transfer melalui rekening bank atau e-wallet pelanggan, yang tentu lebih cepat dan mudah. Pelanggan yang belum memiliki rekening bank atau dompet digital, PT KAI juga menawarkan solusi berupa pengembalian secara tunai, dilakukan di stasiun yang ditetapkan PT KAI.

Proses pembatalan tiket tetap dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI maupun loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25 persen per tiket yang dibatalkan.

Di Daop 8 terdapat 6 stasiun yang melayani pembatalan tiket, yakni Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Mojokerto, Bojonegoro, dan Sidoarjo.

Berikut tata cara pembatalan tiket di stasiun:
1. Pelanggan yang bersangkutan sesuai tercantum dalam boarding pass, atau bila diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa bermaterai, disertai identitas pemilik boarding pass dan penerima kuasa.

2. Pelanggan mengisi form dan memberikan kepada petugas customer service disertai kartu identitas asli.

3. Petugas customer service memeriksa keabsahan tiket dan memeriksa syarat dan ketentuan yang berlaku, selanjutnya mengarahkan pelanggan untuk melakukan pembatalan di loket yang ditentukan.

4. Petugas loket menginput data pelanggan yang telah diverifikasi oleh customer service dan melakukan konfirmasi ulang kepada pelanggan.

5. Petugas loket mengembalikan kartu identitas dan juga menginfokan kepada pelanggan pengembalian maksimal 7 hari atau jika pelanggan belum memiliki rekening bank maka pengembalian secara tunai.

Selain secara manual, pembatalan tiket KA juga bisa dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, meski pembelian tiket melalui aplikasi lain dan/atau aplikasi Access by KAI.

Berikut cara membatalkan tiket melalui aplikasi Access by KAI:
1. Apabila pembelian melalui aplikasi selain Access by KAI, bisa ditambahkan e-tiket melalui menu tiket, klik cek dan tambah tiket, masukkan kode booking, lanjutkan;

2. Di menu tiket, klik tiket yang akan dibatalkan, pilih menu Kelola pesanan anda, pilih pembatalan tiket;

3. Cek list pelanggan yang akan melakukan pembatalan, masukkan no rekening / e-wallet, lanjutkan dan selesai.

"Pelanggan dapat membatalkan tiket di aplikasi Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA," katanya.

Kebijakan ini, lanjutnya, menunjukkan komitmen KAI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan.

"Pelanggan yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan," tambahnya.

Langkah itu diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap PT KAI, dan menarik lebih banyak pelanggan untuk menggunakan moda transportasi KA sebagai pilihan utama.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya