Berita

Pelayanan tiket KA di salah satu stasiun. Ilustrasi/RMOLJatim

Bisnis

PT KAI Tetapkan Aturan Baru Pengembalian Dana Pembatalan Tiket

SELASA, 04 JUNI 2024 | 08:21 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kebijakan baru pengembalian dana pembatalan tiket KA antar kota, berlaku mulai 1 Juni 2024, yakni paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan. Sebelumnya hingga 30-45 hari.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, ketentuan baru itu untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.

"Dengan dipercepatnya proses pengembalian dana, tentu jadi pengalaman lebih baik bagi pelanggan KA antar kota," katanya, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (4/6).

Proses pengembalian dana dilakukan dengan transfer melalui rekening bank atau e-wallet pelanggan, yang tentu lebih cepat dan mudah. Pelanggan yang belum memiliki rekening bank atau dompet digital, PT KAI juga menawarkan solusi berupa pengembalian secara tunai, dilakukan di stasiun yang ditetapkan PT KAI.

Proses pembatalan tiket tetap dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI maupun loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25 persen per tiket yang dibatalkan.

Di Daop 8 terdapat 6 stasiun yang melayani pembatalan tiket, yakni Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Mojokerto, Bojonegoro, dan Sidoarjo.

Berikut tata cara pembatalan tiket di stasiun:
1. Pelanggan yang bersangkutan sesuai tercantum dalam boarding pass, atau bila diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa bermaterai, disertai identitas pemilik boarding pass dan penerima kuasa.

2. Pelanggan mengisi form dan memberikan kepada petugas customer service disertai kartu identitas asli.

3. Petugas customer service memeriksa keabsahan tiket dan memeriksa syarat dan ketentuan yang berlaku, selanjutnya mengarahkan pelanggan untuk melakukan pembatalan di loket yang ditentukan.

4. Petugas loket menginput data pelanggan yang telah diverifikasi oleh customer service dan melakukan konfirmasi ulang kepada pelanggan.

5. Petugas loket mengembalikan kartu identitas dan juga menginfokan kepada pelanggan pengembalian maksimal 7 hari atau jika pelanggan belum memiliki rekening bank maka pengembalian secara tunai.

Selain secara manual, pembatalan tiket KA juga bisa dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, meski pembelian tiket melalui aplikasi lain dan/atau aplikasi Access by KAI.

Berikut cara membatalkan tiket melalui aplikasi Access by KAI:
1. Apabila pembelian melalui aplikasi selain Access by KAI, bisa ditambahkan e-tiket melalui menu tiket, klik cek dan tambah tiket, masukkan kode booking, lanjutkan;

2. Di menu tiket, klik tiket yang akan dibatalkan, pilih menu Kelola pesanan anda, pilih pembatalan tiket;

3. Cek list pelanggan yang akan melakukan pembatalan, masukkan no rekening / e-wallet, lanjutkan dan selesai.

"Pelanggan dapat membatalkan tiket di aplikasi Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA," katanya.

Kebijakan ini, lanjutnya, menunjukkan komitmen KAI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan.

"Pelanggan yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan," tambahnya.

Langkah itu diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap PT KAI, dan menarik lebih banyak pelanggan untuk menggunakan moda transportasi KA sebagai pilihan utama.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya