Berita

Dok Foto/Net

Bisnis

Tapera Masih Tinggalkan Banyak Masalah Sejak 2021

SELASA, 04 JUNI 2024 | 02:17 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2021 lalu yang menyebut data sebanyak 124.960 orang pensiunan peserta Tapera belum menerima pengembalian dana Tapera sekitar Rp567,5 miliar mengundang sorotan publik.

Temuan BPK itu seakan menjadi PR (Pekerjaan Rumah-red) pemerintah yang belum usai di tengah munculnya kebijakan baru melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Mantan Pangdam Jaya Letjen TNI (Purn) J. Suryo Prabowo pun ikut mengomentari temuan tersebut.
 

 
“Sebanyak 124.960 orang pensiunan adalah mereka yang sudah berakhir kepesertaannya karena meninggal atau pensiun sampai dengan triwulan ketiga tahun 2021 namun masih tercatat sebagai peserta aktif,” ujarnya dalam akun Instagram miliknya, Senin (3/6).

Pensiunan Baret Merah tersebut lebih lanjut menuturkan berdasar data yang diulas Tempo dalam unggahan Instagramnya, bahwa 25.764 orang pada jumlah tersebut berawal dari data Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Adapun sebanyak 124.960 orang pensiunan yang belum mendapat pengembalian dana Tapera itu terdiri atas 25.764 orang dari data BKN dan 99.196 orang pensiunan dari data Taspen,” jelasnya.

Selain itu, BPK menemukan sebanyak 40.266 orang peserta pensiun ganda dengan dana Tapera sebesar Rp 130,3 miliar.

Adanya temuan itu menyangkut polemik adanya kebijakan Tapera sebesar 3 persen yang ditetapkan oleh pemerintah saat ini. Kebijakan tersebut kian menambah kontroversi mengingat pengelolaan Tapera sebelumnya dinilai masih banyak masalah.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya