Berita

Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah/Ist

Bisnis

DPR Angkat Masalah QRIS saat Uji Calon Deputi Gubernur Senior BI

SELASA, 04 JUNI 2024 | 01:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah menyoroti adanya penolakan penggunaan uang tunai di beberapa gerai toko, menyusul maraknya penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran.

Hal ini diungkapkan Najib dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang diselenggarakan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/6).
 

“Di tempat tertentu adanya penolakan pembayaran menggunakan uang tunai, (ini) berkaitan dengan Undang-Undang (Mata Uang) Rupiah kita,” kata Najib kepada Destry Damayanti, Calon Deputi Gubernur Senior BI periode 2024-2019.
 
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan bahwa perlu adanya jalan keluar atas kondisi tersebut.

Hal itu mengingat penggunaan uang tunai juga diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Mata Uang. Meski begitu, Najib juga tidak memungkiri bahwa digitalisasi dalam sektor keuangan bukanlah hal yang harus dihindari.
 
“Ini perlu sebuah jalan keluar. Tentu kita tidak bisa menghindari digitalisasi, itu memang harus. Tetapi menolak uang tunai kita dalam sebuah transaksi itu juga berkaitan dengan undang-undang yang lain,” tegasnya.
 
Menanggapi hal tersebut, Destry menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan respons dengan kejadian serupa yang sempat viral.

Oleh karena itu, menurutnya, pihak Bank Indonesia telah berupaya membuat penegasan terkait dengan wujud Rupiah yang bisa berbentuk uang kartal (uang logam dan uang kertas) maupun uang elektronik yang salah satunya ditransaksikan melalui QRIS.
 
Destry juga mengatakan bahwa pihaknya sudah mendatangi beberapa gerai besar yang dilaporkan menolak penggunaan uang tunai namun masih kesulitan untuk menghadapi gerai-gerai kecil yang berulah serupa.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka Dugaan Suap Diperiksa di Kejagung

Selasa, 05 November 2024 | 14:04

Beberapa Jam Sebelum Pilpres AS, Korut Luncurkan Rudal Balistik ke Laut Timur

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Pembiayaan Hijau Jadi Kunci Percepatan SDGs

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Dipimpin Titiek Soeharto, Komisi IV DPR Rapat Bareng Kementan

Selasa, 05 November 2024 | 13:57

Cegah Pelanggaran Etik, DKPP Rakor Bareng 622 Penyelenggara Pemilu

Selasa, 05 November 2024 | 13:53

Susun Prolegnas 2025-2029, Baleg DPR Bahas Revisi UU Hak Cipta

Selasa, 05 November 2024 | 13:51

BPOM Sita Puluhan Ribu Kemasan Latio Imbas Kasus Keracunan

Selasa, 05 November 2024 | 13:45

Laporan Dugaan Gratifikasi Private Jet Kaesang Masih Berproses di KPK

Selasa, 05 November 2024 | 13:36

DKPP Terima 584 Pengaduan Pilkada, Terbanyak di Sumut

Selasa, 05 November 2024 | 13:35

Masih Sakit, Megawati Belum Bisa Bertemu Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 13:20

Selengkapnya