Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/6)./RMOL

Presisi

Buntut Video Asusila Dengan Anak Kandung, Ibu Muda di Tangsel Jadi Tersangka

SENIN, 03 JUNI 2024 | 21:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menetapkan seorang ibu muda berinisial R (22) jadi tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 5 tahun.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Senin (3/6).

R tega melakukan pelecehan seksual terhadal anaknya sendiri karena terbujuk iming-iming pemilik akun media sosial Facebook bernama Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan pada Juli 2023.


Dari sini, tersangka R ditawari pekerjaan lalu diiming-iming sejumlah uang, dengan syarat mengirimkan foto bugil. Kepada penyidik, R menuruti permintaan pemilik akun dengan dalih kebutuhan ekonomi.

"Karena merasa diancam menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik. Kemudian direkam yang kemudian menjadi viral," kata Ade Ary.

Kekinian, polisi tengah mengusut pemilik akun tersebut.

"Akun Facebook-nya yang katanya tersangka memerintahkan dia atau meminta dia, mengancam dia, masih ditelusuri, mohon waktu, penyidik masih bekerja," kata Ade Ary.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik tengah bekerja sama dengan KPAI dan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta untuk mengetahui kondisi psikologis dari anak R.

"Koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan P2TP2A untuk pendampingan terhadap anak dan upaya pendekatan serta pemulihan trauma psikis anak korban," ujar Ade.

Dalam kasus ini, R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU 1 / 2024 tentang perubahan kedua UU 11 / 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU 44 / 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU 35 / 2014 tentang perubahan UU 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya