Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/6)./RMOL

Presisi

Buntut Video Asusila Dengan Anak Kandung, Ibu Muda di Tangsel Jadi Tersangka

SENIN, 03 JUNI 2024 | 21:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menetapkan seorang ibu muda berinisial R (22) jadi tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 5 tahun.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Senin (3/6).

R tega melakukan pelecehan seksual terhadal anaknya sendiri karena terbujuk iming-iming pemilik akun media sosial Facebook bernama Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan pada Juli 2023.


Dari sini, tersangka R ditawari pekerjaan lalu diiming-iming sejumlah uang, dengan syarat mengirimkan foto bugil. Kepada penyidik, R menuruti permintaan pemilik akun dengan dalih kebutuhan ekonomi.

"Karena merasa diancam menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik. Kemudian direkam yang kemudian menjadi viral," kata Ade Ary.

Kekinian, polisi tengah mengusut pemilik akun tersebut.

"Akun Facebook-nya yang katanya tersangka memerintahkan dia atau meminta dia, mengancam dia, masih ditelusuri, mohon waktu, penyidik masih bekerja," kata Ade Ary.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik tengah bekerja sama dengan KPAI dan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta untuk mengetahui kondisi psikologis dari anak R.

"Koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan P2TP2A untuk pendampingan terhadap anak dan upaya pendekatan serta pemulihan trauma psikis anak korban," ujar Ade.

Dalam kasus ini, R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU 1 / 2024 tentang perubahan kedua UU 11 / 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU 44 / 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU 35 / 2014 tentang perubahan UU 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

UPDATE

Polisi Gagalkan Penjualan Bayi Umur Tiga Hari

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:17

Impor Mobil Pikap India Ancam Industri Lokal

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:05

Bebek Amerika

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:43

Ijazah Jokowi seperti Noktah Hitam Pemerintahan Prabowo

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:27

Upaya Menghabisi Donald Trump Gagal Lagi

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:03

Impor 105 Ribu Pikap India Melemahkan Industri Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:36

Pengawasan Digital Mendesak Diperkuat Buntut Bus Transjakarta ‘Adu Banteng’

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:20

Pramono Jamin 3.100 Sapi Impor Australia Bebas PMK

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:11

Bukan cuma Salah Tukang Ojek di Pandeglang

Senin, 23 Februari 2026 | 23:50

Vendor Tempuh Jalur Hukum Imbas Proyek Bali Subway Mangkrak

Senin, 23 Februari 2026 | 23:43

Selengkapnya