Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/6)./RMOL

Presisi

Buntut Video Asusila Dengan Anak Kandung, Ibu Muda di Tangsel Jadi Tersangka

SENIN, 03 JUNI 2024 | 21:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menetapkan seorang ibu muda berinisial R (22) jadi tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 5 tahun.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Senin (3/6).

R tega melakukan pelecehan seksual terhadal anaknya sendiri karena terbujuk iming-iming pemilik akun media sosial Facebook bernama Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan pada Juli 2023.


Dari sini, tersangka R ditawari pekerjaan lalu diiming-iming sejumlah uang, dengan syarat mengirimkan foto bugil. Kepada penyidik, R menuruti permintaan pemilik akun dengan dalih kebutuhan ekonomi.

"Karena merasa diancam menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik. Kemudian direkam yang kemudian menjadi viral," kata Ade Ary.

Kekinian, polisi tengah mengusut pemilik akun tersebut.

"Akun Facebook-nya yang katanya tersangka memerintahkan dia atau meminta dia, mengancam dia, masih ditelusuri, mohon waktu, penyidik masih bekerja," kata Ade Ary.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik tengah bekerja sama dengan KPAI dan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta untuk mengetahui kondisi psikologis dari anak R.

"Koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan P2TP2A untuk pendampingan terhadap anak dan upaya pendekatan serta pemulihan trauma psikis anak korban," ujar Ade.

Dalam kasus ini, R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU 1 / 2024 tentang perubahan kedua UU 11 / 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU 44 / 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU 35 / 2014 tentang perubahan UU 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya