Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/6)./RMOL
Polda Metro Jaya menetapkan seorang ibu muda berinisial R (22) jadi tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 5 tahun.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Senin (3/6).
R tega melakukan pelecehan seksual terhadal anaknya sendiri karena terbujuk iming-iming pemilik akun media sosial Facebook bernama Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan pada Juli 2023.
Dari sini, tersangka R ditawari pekerjaan lalu diiming-iming sejumlah uang, dengan syarat mengirimkan foto bugil. Kepada penyidik, R menuruti permintaan pemilik akun dengan dalih kebutuhan ekonomi.
"Karena merasa diancam menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik. Kemudian direkam yang kemudian menjadi viral," kata Ade Ary.
Kekinian, polisi tengah mengusut pemilik akun tersebut.
"Akun Facebook-nya yang katanya tersangka memerintahkan dia atau meminta dia, mengancam dia, masih ditelusuri, mohon waktu, penyidik masih bekerja," kata Ade Ary.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik tengah bekerja sama dengan KPAI dan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta untuk mengetahui kondisi psikologis dari anak R.
"Koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan P2TP2A untuk pendampingan terhadap anak dan upaya pendekatan serta pemulihan trauma psikis anak korban," ujar Ade.
Dalam kasus ini, R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU 1 / 2024 tentang perubahan kedua UU 11 / 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU 44 / 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU 35 / 2014 tentang perubahan UU 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.