Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Sidang Terakhir, MK Buka Kotak Suara di Dua TPS Maluku Tengah

SENIN, 03 JUNI 2024 | 16:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembukaan kotak suara dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang pembuktian hari terakhir untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, di daerah pemilihan (Dapil) Maluku Tengah.

Pembukaan kotak suara itu dilakukan di Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (3/6).

Pembukaan kotak suara pertama dilakukan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.


Hal yang dipermasalahkan pada lokus ini yakni adanya 51 surat suara yang didapatkan dari TPS lain dalam kondisi telah tercoblos sehingga dicatat sebagai surat suara tidak terpakai.

Saldi mengungkapkan, saat pembuktian dilakukan didapati 51 surat suara tambahan tersebut telah diberi tanda silang sebagai penanda surat suara tidak terpakai.

"Secara faktual dan dari pembukaan kotak suara ini telah dipastikan bahwa sejumlah 51 surat suara yang telah tercoblos dan bertanda silang ini tidak dihitung atau tidak dimasukkan ke suara Partai Gelora," kata Saldi.

Saldi mendapati informasi yang disampaikan pada persidangan lalu menyebutkan, perolehan suara Partai Gelora adalah 50 suara. Lalu didalilkan bahwa ada 51 suara berasal dari kertas suara tercoblos dimasukkan ke suara partai.

"Seharusnya perolehan suaranya menjadi 101 suara. Namun ini dari C.Hasil (Plano) suara Partai Gelora tetap tertulis 50 suara. Berarti suara tadi tidak masuk ke Partai Gelora," sebut Saldi saat pembuktian persidangan yang turut disaksikan Bawaslu, Pihak Terkait, dan kuasa hukum Pemohon.

Selain itu, MK juga membuka kotak suara yang berasal dari TPS 12 Desa Hitulama, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah.

Berdasarkan dalil Pemohon disebutkan, perolehan suara Partai Golongan Karya (Golkar) adalah 13, namun menurut Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah 12 suara, sehingga terjadi pengurangan suara sebanyak 1 suara.

Kemudian perolehan suara Partai Gelora, menurut Pemohon disebutkan 33 suara. Sementara menurut Termohon adalah 53 suara, sehingga terjadi penambahan 20 suara.

Selanjutnya disebutkan Pemohon bahwa perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) adalah 0 suara, sedangkan menurut Termohon adalah 15 suara.

"Setelah dilakukan pembentangan C.Hasil, didapati benar bahwa perolehan suara Partai Golkar adalah 12 suara. Kemudian Partai Gelora tertulis memperoleh 53 suara dan PSI memperoleh 0 suara dan benar adanya suara PSI adalah 0 suara," urai Saldi.

"Demikian juga dengan lembaran D.Hasil, bahwa perolehan hasil suara Partai Golkar adalah 12 suara, Partai Gelora adalah 53 suara, dan PSI adalah 0 suara," tambahnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya