Berita

Mantan pengacara Syahrul Yasin Limpo,Febri Diansyah (duduk sebelah kanan di depan Majelis Hakim)/RMOL

Hukum

Febri Bantah Dampingi SYL Gegara Berseberangan dengan KPK

SENIN, 03 JUNI 2024 | 15:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah membantah membela mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo karena berseberangan dengan KPK.

Febri diketahui mengundurkan diri sebagai pegawai KPK pada 2020 lalu.

Hal itu disampaikan Febri saat menjadi saksi di persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/6).


Awalnya, Hakim Anggota, Fahzal Hendri mempertanyakan alasan Febri mengundurkan diri sebagai kuasa hukum SYL, mantan Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta, dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono ketika ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Kenapa saudara berpikir mengundurkan diri, apa sebabnya? Karena ada cekalan tadi? Bukan karena sesuatu hal lain? Karena saudara pernah mengabdi di KPK loh pak," tanya Hakim Fahzal.

Febri pernah dicegah oleh KPK agar tidak bepergian ke luar negeri sejak November 2023 lalu hingga April 2024.

"Apakah karena itu, karena dulunya saudara di KPK, kemudian setelah mengundurkan diri dari KPK, kemudian saudara malah berseberangan dengan KPK," tanya Hakim Fahzal.

"Apakah itu juga mempengaruhi sehingga saudara di samping cekal tadi apakah itu juga sehingga saudara mengundurkan diri?" sambungnya.

Febri membantah jika disebut dirinya berseberangan dengan KPK setelah dirinya mengundurkan diri dari pegawai KPK.

"Saya tidak pernah berpikir saya berseberangan dengan KPK ketika mendampingi Pak SYL," jawab Febri.

Febri lantas menjelaskan bahwa dirinya menghormati dan menghargai kerja-kerja KPK pada saat itu. Namun di sisi lain, dirinya juga punya tugas sebagai advokat.

"Tapi ada perkembangan situasi yang kami ini kan tugasnya membantu memberikan pembelaan, memberikan jasa hukum Yang Mulia pada klien," kata Febri.

"Kalau klien kemudian justru terbebani dengan posisi kami, maka lebih baik kami sarankan alternatif lain," pungkas Febri.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya