Berita

Mantan pengacara Syahrul Yasin Limpo,Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Febri Diansyah Bantah Pengaruhi Saksi-saksi Kasus SYL

SENIN, 03 JUNI 2024 | 13:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dipersoalkan hakim karena bertemu dengan saksi yang sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah berdalih untuk membuat legal opinion atau pendapat hukum.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/6).

Febri diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Managing Partner Visi Law Office.


Awalnya, Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh menanyakan soal adanya pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang sudah diperiksa KPK ketika Febri dan 7 kawannya menjadi kuasa hukum SYL, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono sejak 15 Juni 2023.

"Apakah waktu pegawai di Kementerian Pertanian sudah diperiksa sebagai saksi, ada sebagian yang dimintai keterangan?" tanya Hakim Ketua Rianto, Senin siang (3/6).

Febri mengatakan bahwa sepengetahuannya sudah tidak ada lagi pegawai yang diperiksa ketika dirinya menjadi kuasa hukum SYL.

"Berarti sudah diperiksa semua mereka semua?" tanya Hakim Ketua Rianto.

"Kemungkinan seperti itu Yang Mulia," jawab Febri.

"Sudah diperiksa semuanya ya, termasuk Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta," tanya kembali Hakim Ketua Rianto.

"Dari informasi yang kami terima dari para klien demikian. Yang belum sempat memberikan keterangan Pak SYL saat itu," tutur Febri.

Hakim lantas menanyakan soal inisiatif Febri untuk menemui para pegawai Kementan yang sudah diperiksa KPK.

"Pada saat itu karena ada beberapa persoalan isu hukum yang disampaikan, kemudian kami tentu mengatakan mohon kami dibantu diberikan salinan-salinan dokumen atau keterangan-keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui persoalan hukum tersebut," kata Febri.

"Nah dalam konteks itu lah kemudian kami melakukan semacam proses analisis secara hukum menyusun draf legal opinion atau pendapat hukum. Ada informasi dari dokumen-dokumen seingat saya lebih dari 20-an," sambungnya.

Tidak puas dengan jawaban Febri yang dianggap tidak menjawab pertanyaan, hakim lantas kembali menanyakan soal Febri temui saksi yang sudah diperiksa KPK.

"Pertanyaan saya, apakah saudara menemui ndak saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa KPK. Itu yang saya tanyakan," tegas Hakim Ketua Rianto.

"Pada saat saya ketemu dengan Pak Kasdi, ada beberapa orang pegawai Kementan yang sudah ada di ruangan, dan kemudian mereka menyampaikan informasi yang mereka ketahui," kata Febri.

"Saya pada saat itu tidak mengetahui secara persis, tapi yang pasti saat itu karena kami meminta kan, siapa yang mengetahui persoalan-persoalan ini, maka dihadirkanlah beberapa orang yang pada saat kami datang mereka sudah," imbuhnya.

Masih tidak menjawab pertanyaan, hakim lantas mempersoalkan jika Febri menemui saksi-saksi yang sudah diperiksa KPK.

"Ada yang saya tidak ketahui, tapi kemudian ada yang saya ketahui itu sudah pernah dimintakan keterangan di penyelidikan," jawab Febri.

Febri lantas menegaskan bahwa dirinya tidak pernah ada upaya untuk mempengaruhi saksi yang sudah diperiksa KPK.

"Karena kami diminta oleh klien kami membuat pendapat hukum. Kalau kami membuat pendapat hukum dari isu-isu hukum itu, tentu kami butuh informasi-informasi apa adanya, dan itu kami tuangkan secara objektif dan apa adanya di draft pendapat hukum tersebut, begitu Yang Mulia," pungkas Febri.




Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

UPDATE

AMMN Cetak Laba Bersih Rp15,9 Triliun hingga September 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 06:24

Hasto Ingatkan Kader PDIP Tak Boleh Takut Bela Rakyat

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 06:01

Kapolres Jakbar Obrak-abrik Kampung Boncos, Tiga Orang Dicokok

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 05:16

Respons Ijazah Gibran, PDIP: Tidak Ada Kebohongan yang Abadi

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 05:01

Fahira Idris Apresiasi Kepastian Ujian Ulang Siswa

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 04:36

Prajurit Marinir Perbaiki Jembatan di Distrik Aradide

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 04:11

Diduga Terjerat Kasus Korupsi, AKBP Edy Songkel Dicopot

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 04:00

Prabowo Didorong Percepat Reformasi Energi Nasional

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 03:31

Komunitas Pengawas WNA Desak Dirjen Pajak Telaah Dumas PT BCI

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 03:14

Jogja Cultural Wellness Festival 2026 Usung Wisata Kebugaran

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 03:00

Selengkapnya