Berita

Mantan pengacara Syahrul Yasin Limpo,Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Febri Diansyah Tolak Jawab Pertanyaan Hakim soal Uang di Kementan

SENIN, 03 JUNI 2024 | 13:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menolak memberikan kesaksian soal adanya pengumpulan uang dari para eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk operasional Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penolakan itu dilakukan Febri saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (3/6).

Dalam persidangan, Febri mengaku pada pertengahan Juni 2023, diminta oleh terdakwa Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan untuk menjadi kuasa hukum dalam proses penyelidikan oleh KPK.


Febri bersama 7 orang kerabatnya dalam Visi Law Office pun resmi menjadi kuasa hukum SYL, Kasdi, dan Muhammad Hatta yang saat itu menjabat sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan sejak terbitnya Surat Kuasa Khusus (SKK) pada 15 Juni 2023.

Awalnya, Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh menanyakan soal komunikasi Febri dengan kliennya, SYL.

"Setelah menerima SKK untuk mendampingi 3 terdakwa ini, apakah saudara intens berkomunikasi dengan terdakwa nih Syahrul Yasin Limpo?" tanya Hakim Ketua Rianto.

Febri pun mengakui intens berkomunikasi dengan SYL sebagai kliennya. Namun, saat Hakim menanyakan soal pengumpulan uang di Kementan, Febri enggan menjawab.

"Apakah saudara mengetahui setelah itu bahwa memang benar ada sharing atau pengumpulan uang di Kementerian Pertanian?" tanya Hakim Ketua Rianto.

"Izin Yang Mulia, sebelum menjelaskan, mungkin agar ini jadi concern, karena saya punya kewajiban hukum juga..." jawab Febri.

"Iya saya ngerti, tetapi kan secara pengetahuan saudara waktu itu sudah mendengar atau tidak itu saja," kata Hakim Ketua Rianto.

Febri pun mengaku bahwa sebelum menjadi kuasa hukum SYL,  tidak mendengar soal pengumpulan uang. Akan tetapi, Hakim bertanya kembali dengan pertanyaan yang sama kepada Febri.

"Sebelum saya jawab, mohon izin Yang Mulia, saya diberikan kewajiban hukum di Pasal 19 UU Advokat untuk menjaga kerahasiaan hubungan antara advokat dengan klien," kata Febri.

"Iya saya ngerti, itu pertanyaan kami kan sebenarnya sederhana. Apakah waktu itu, terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono maupun terdakwa Muhammad Hatta sudah menyampaikan kepada saudara hal demikian atau tidak atau memang disampaikan tapi saudara tidak bisa ngomong di persidangan ini?" tanya Hakim Ketua Rianto.

"Yang disampaikan kepada kami, mohon izin untuk menjelaskan secara umum Yang Mulia. Yang disampaikan kepada kami ada proses penyelidikan yang sedang berjalan di KPK, dengan sangkaan di surat kan bunyi Yang Mulia," kata Febri.

"Itu yang pertama, yang kedua kemudian yang disampaikan para klien kepada kami tentu dikesempatan yang terpisah ada beberapa isu-isu dan persoalan-persoalan hukum yang diduga terjadi di Kementan. Tentu saja itu kami identifikasi dan kami pelajari lebih lanjut," sambungnya.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya