Berita

Jemaah haji Indonesia/Ist

Nusantara

KH Uus Muhammad: Berhaji dengan Visa Non Haji Sah Tapi Berdosa

SENIN, 03 JUNI 2024 | 11:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketegasan Kerajaan Arab Saudi yang membuat ketentuan bahwa beribadah haji harus menggunakan visa resmi haji dan prosedural didukung Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis).

Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persis KH Uus Muhammad Ruhiyat mengaku priatin dengan kabar banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap karena menyalahgunakan visa non haji untuk berhaji, bahkan hingga mengelabui petugas.

“Penyalahgunaan visa non haji dalam melaksanakan ibadah haji telah merampas hak orang lain yang secara resmi telah ditetapkan pemerintah Saudi sebagai tamu Allah pada tahun ini melalui kuota yang disepakati jauh jauh hari,” kata Uus dikutip dari laman Kemenag, Senin (3/6).


Ia menambahkan, keprihatinan yang amat mendalam dapat dirasakan bagi para jemaah yang dideportasi dan mendapat sanksi dari pemerintah Saudi.

“Pertama, 22 WNI calon jemaah haji dan 2 orang kordinatornya ditangkap di Masjid Bir Ali pada 28 Mei 2024. Terbaru, Kerajaan Saudi kembali menangkap 37 orang di Madinah terdiri dari 16 perempuan, dan 21 laki-laki,” kata Uus.

Uus menilai, ibadah haji adalah panggilan yang sangat mulia dari Allah Swt. Visa itu juga merupakan izin masuk ke negara setempat agar menjadi dluyufurrahman yang legal guna melakukan ibadah haji

“Dengan demikian kita wajib mengikuti peraturan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi,” kata Uus.

Ia memandang soal sah atau tidak ibadah haji itu selama terpenuhi rukun dan syaratnya. Akan tetapi, apabila prosedur perizinan, segala peraturan pribumi yang memperlancar pelayanan dan perlindungan para tamu Allah dilanggar, dapat mengakibatkan dosa.

“Pelanggaran terhadap aturan dan undang-undang pemerintah setempat dalam penyalahgunaan visa tidak dapat ditolelir," kata Uus.

Uus berpendapat, ibadah haji dengan visa non haji walaupun sah, tetapi berdosa karena sengaja melakukan pelanggaran.

Uus pun mengutip hadis Rasulullah SAW; “Siapa yang melakukan haji ke Baitullah tidak rofas dan tidak melakukan pelanggaran, ia pulang dalam keadaan seperti bayi yang baru lahir dari rahim ibunya,”.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya