Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo/RMOL
Mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (3/6).
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, ada 4 orang saksi yang hadir untuk diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ini dimulai pada pukul 10.28 WIB. Dari 5 saksi yang dipanggil, hanya ada 4 orang saksi yang hadir.
Keempat saksi yang hadir, yakni Febri Diansyah selaku advokat atau Managing Partner Visi Law Office, Dedi Nursyamsi selaku Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan).
Serta Sugiyatno selaku Karumga Rumdin Mentan, dan Yusgie Sevyahasna selaku staf Tata Usaha (TU) Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
Sedangkan 1 orang yang tidak hadir adalah, Dhirgaraya S Santo selaku General Manager (GM) Media Radio Prambors atau PT Bayureksha.
Dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi ini, SYL bersama dua terdakwa lainnya, yakni Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alsintan Kementan didakwa melakukan pengumpulan uang dari para eselon I yang berasal dari potongan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan sejak 2020 hingga 2023, lalu pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.
Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau dinonjobkan oleh terdakwa. Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya.
Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).