Berita

Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati/Net

Politik

Mahkamah Agung Dinilai Legalkan Nepotisme

SENIN, 03 JUNI 2024 | 07:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah norma batas usia pasangan calon kepala daerah (Cakada) dinilai telah melegalkan praktik nepotisme.

Penilaian itu disampaikan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, lewat keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/6).

Menurutnya, Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, telah mengubah aturan batas usia pasangan Cakada di Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 9/2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Dia melihat sesuatu yang janggal dari pengujian beleid itu, karena hanya dalam kurun waktu tiga hari sudah keluar keputusan yang menyepakati pengubahan batas usia itu.

"Hanya tiga hari, MA membuat keputusan yang diproses pada 27 Mei, diputus 29 Mei 2024. MA sependapat dengan dalil pemohon yang menyatakan pasal itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," ujar Neni menerangkan.

Jika membandingkan bunyi norma batas usia pasangan Cakada di putusan MA terhadap PKPU 9/2020 dengan UU Pilkada, terdapat perbedaan mencolok. Padahal, sebelum diubah, bunyi pasal di PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah sudah senada dengan UU Pilkada.

Dalam putusan MA, bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf d berbunyi: "berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota, terhitung sejak penetapan pasangan calon".

Sementara, jika merujuk UU Pilkada, aturan batas usia pasangan Cakada tertuang di Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Isinya, "calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota".

Karena perbedaan yang mencolok dan dalam putusannya tidak disertai pertimbangan hukum yang jelas, serta ditangani dalam waktu yang begitu singkat, Neni memandang MA tengah bermasalah dalam menjalankan perannya.

"Putusan MA ini preseden buruk dalam demokrasi, dan sarat kepentingan politis. Atas nama kesetaraan dan keterwakilan anak muda, memperalat dan mengakali konstitusi," tuturnya.

"Padahal jelas, putusan MK ini hanya akan menguntungkan kandidat yang memiliki kekerabatan, kedekatan dengan oligarki dan politik dinasti," tambah Neni.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya