Berita

Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati/Net

Politik

Mahkamah Agung Dinilai Legalkan Nepotisme

SENIN, 03 JUNI 2024 | 07:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah norma batas usia pasangan calon kepala daerah (Cakada) dinilai telah melegalkan praktik nepotisme.

Penilaian itu disampaikan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, lewat keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/6).

Menurutnya, Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, telah mengubah aturan batas usia pasangan Cakada di Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 9/2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah.


Dia melihat sesuatu yang janggal dari pengujian beleid itu, karena hanya dalam kurun waktu tiga hari sudah keluar keputusan yang menyepakati pengubahan batas usia itu.

"Hanya tiga hari, MA membuat keputusan yang diproses pada 27 Mei, diputus 29 Mei 2024. MA sependapat dengan dalil pemohon yang menyatakan pasal itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," ujar Neni menerangkan.

Jika membandingkan bunyi norma batas usia pasangan Cakada di putusan MA terhadap PKPU 9/2020 dengan UU Pilkada, terdapat perbedaan mencolok. Padahal, sebelum diubah, bunyi pasal di PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah sudah senada dengan UU Pilkada.

Dalam putusan MA, bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf d berbunyi: "berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota, terhitung sejak penetapan pasangan calon".

Sementara, jika merujuk UU Pilkada, aturan batas usia pasangan Cakada tertuang di Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Isinya, "calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota".

Karena perbedaan yang mencolok dan dalam putusannya tidak disertai pertimbangan hukum yang jelas, serta ditangani dalam waktu yang begitu singkat, Neni memandang MA tengah bermasalah dalam menjalankan perannya.

"Putusan MA ini preseden buruk dalam demokrasi, dan sarat kepentingan politis. Atas nama kesetaraan dan keterwakilan anak muda, memperalat dan mengakali konstitusi," tuturnya.

"Padahal jelas, putusan MK ini hanya akan menguntungkan kandidat yang memiliki kekerabatan, kedekatan dengan oligarki dan politik dinasti," tambah Neni.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya