Berita

Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati/Net

Politik

Mahkamah Agung Dinilai Legalkan Nepotisme

SENIN, 03 JUNI 2024 | 07:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah norma batas usia pasangan calon kepala daerah (Cakada) dinilai telah melegalkan praktik nepotisme.

Penilaian itu disampaikan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, lewat keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/6).

Menurutnya, Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, telah mengubah aturan batas usia pasangan Cakada di Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 9/2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Dia melihat sesuatu yang janggal dari pengujian beleid itu, karena hanya dalam kurun waktu tiga hari sudah keluar keputusan yang menyepakati pengubahan batas usia itu.

"Hanya tiga hari, MA membuat keputusan yang diproses pada 27 Mei, diputus 29 Mei 2024. MA sependapat dengan dalil pemohon yang menyatakan pasal itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," ujar Neni menerangkan.

Jika membandingkan bunyi norma batas usia pasangan Cakada di putusan MA terhadap PKPU 9/2020 dengan UU Pilkada, terdapat perbedaan mencolok. Padahal, sebelum diubah, bunyi pasal di PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah sudah senada dengan UU Pilkada.

Dalam putusan MA, bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf d berbunyi: "berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota, terhitung sejak penetapan pasangan calon".

Sementara, jika merujuk UU Pilkada, aturan batas usia pasangan Cakada tertuang di Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Isinya, "calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota".

Karena perbedaan yang mencolok dan dalam putusannya tidak disertai pertimbangan hukum yang jelas, serta ditangani dalam waktu yang begitu singkat, Neni memandang MA tengah bermasalah dalam menjalankan perannya.

"Putusan MA ini preseden buruk dalam demokrasi, dan sarat kepentingan politis. Atas nama kesetaraan dan keterwakilan anak muda, memperalat dan mengakali konstitusi," tuturnya.

"Padahal jelas, putusan MK ini hanya akan menguntungkan kandidat yang memiliki kekerabatan, kedekatan dengan oligarki dan politik dinasti," tambah Neni.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Mentan Sudah Buat Blue Print Ketahanan Pangan era Prabowo

Sabtu, 28 September 2024 | 16:04

Tim Ekonomi Prabowo Harus Punya Orientasi Kemajuan

Sabtu, 28 September 2024 | 15:44

Rusuh, Diskusi Kebangsaan Din Syamsudin Dkk Diobrak-Abrik Preman

Sabtu, 28 September 2024 | 15:29

Ribuan Calon Buyer dari 107 Negara Bakal Hadiri Trade Expo Indonesia 2024

Sabtu, 28 September 2024 | 14:57

Pengurus IKA Unpad Jakarta Dilantik, Ini Susunannya

Sabtu, 28 September 2024 | 14:39

Indonesia dan China Perkuat Kerja Sama Hilirisasi Industri dan Smelter

Sabtu, 28 September 2024 | 14:23

Trailer Ballerina Dirilis, Siap Ulang Sukses John Wick

Sabtu, 28 September 2024 | 14:00

Arinal Tidak Pakai Atribut PDIP di Rakerdasus DPD Lampung

Sabtu, 28 September 2024 | 13:51

OJK Terapkan Konsep Fair Trade untuk Industri Perbankan yang Adil dan Berkelanjutan

Sabtu, 28 September 2024 | 13:28

PSMTI Janji Kawal Visi Ketahanan Pangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 28 September 2024 | 13:23

Selengkapnya