Berita

Anggota Komisi A DPD DKI Jakarta Simon Lamakadu/Ist

Nusantara

Banyak Penghuni Apartemen Dipersulit PPPSRS Urus NIK

MINGGU, 02 JUNI 2024 | 09:15 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Warga hunian vertikal yang berdomisili di rumah susun (Rusun) ataupun apartemen turut terimbas program tertib administrasi kependudukan.

Malangnya, banyak warga hunian vertikal yang terkena penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kesulitan mendapat surat pengantar dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

Padahal, surat pengatar itu merupakan syarat utama pengembalian NIK.


“Kami merekomendasikan agar cukup menggunakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh RT ataupun RW. Dukcapil juga perlu bekerja sama dengan pengelola untuk mendapatkan data warga yang berada di hunian vertikal dan ber-KTP DKI,” kata Anggota Komisi A DPD DKI Jakarta Simon Lamakadu dikutip Minggu (2/6).

Simon mengatakan, warga mengadu karena sulitnya mendapat surat pengantar dari PPPSRS dikarenakan banyak apartemen di Jakarta belum membentuk PPPSRS. Bahkan, masih ada yang bersengketa dengan pengelola.

Dinas Duckcapil, harap Simon, segera menyiapkan satu nomor aduan (hotline) bagi warga Jakarta yang NIK KTP-nya dinyatakan tidak aktif lagi. Sebab masih banyak warga yang bingung karena banyaknya nomor dan telegram yang disediakan.

Adapun nomor Whatsapp pengaduan Dinas Duckcapil yakni 081318882047. Sedangkan di Aplikasi Telegram menyediakan tiga nomor telepon masing-masing untuk bidang pendaftaraan penduduk 085960557875, catatan sipil 089687876565, dan dokumen pelayanan 085925512724.

“Kami merekomendasikan dibuatkan nomor tunggal saja untuk pengaduan dengan beberapa kanal yang disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Simon.

Ia juga mengimbau kepada para ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk menggencarkan sosialisasi kepada warga dan melakukan pendataan. Sehingga program Dukcapil itu tak menimbulka masalah baru.

“Agar ada perbaikan SOP dimana pihak RT juga harus dimintakan konfirmasi terkait keberadaan warga tersebut,” kata Simon.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92 ribu NIK warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya