Berita

Anggota Komisi A DPD DKI Jakarta Simon Lamakadu/Ist

Nusantara

Banyak Penghuni Apartemen Dipersulit PPPSRS Urus NIK

MINGGU, 02 JUNI 2024 | 09:15 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Warga hunian vertikal yang berdomisili di rumah susun (Rusun) ataupun apartemen turut terimbas program tertib administrasi kependudukan.

Malangnya, banyak warga hunian vertikal yang terkena penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kesulitan mendapat surat pengantar dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

Padahal, surat pengatar itu merupakan syarat utama pengembalian NIK.


“Kami merekomendasikan agar cukup menggunakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh RT ataupun RW. Dukcapil juga perlu bekerja sama dengan pengelola untuk mendapatkan data warga yang berada di hunian vertikal dan ber-KTP DKI,” kata Anggota Komisi A DPD DKI Jakarta Simon Lamakadu dikutip Minggu (2/6).

Simon mengatakan, warga mengadu karena sulitnya mendapat surat pengantar dari PPPSRS dikarenakan banyak apartemen di Jakarta belum membentuk PPPSRS. Bahkan, masih ada yang bersengketa dengan pengelola.

Dinas Duckcapil, harap Simon, segera menyiapkan satu nomor aduan (hotline) bagi warga Jakarta yang NIK KTP-nya dinyatakan tidak aktif lagi. Sebab masih banyak warga yang bingung karena banyaknya nomor dan telegram yang disediakan.

Adapun nomor Whatsapp pengaduan Dinas Duckcapil yakni 081318882047. Sedangkan di Aplikasi Telegram menyediakan tiga nomor telepon masing-masing untuk bidang pendaftaraan penduduk 085960557875, catatan sipil 089687876565, dan dokumen pelayanan 085925512724.

“Kami merekomendasikan dibuatkan nomor tunggal saja untuk pengaduan dengan beberapa kanal yang disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Simon.

Ia juga mengimbau kepada para ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk menggencarkan sosialisasi kepada warga dan melakukan pendataan. Sehingga program Dukcapil itu tak menimbulka masalah baru.

“Agar ada perbaikan SOP dimana pihak RT juga harus dimintakan konfirmasi terkait keberadaan warga tersebut,” kata Simon.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92 ribu NIK warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya