Berita

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty/RMOL

Bawaslu

Soal Putusan MA, Bawaslu Tunggu Tindak Lanjut KPU

MINGGU, 02 JUNI 2024 | 06:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunggu tindak lanjut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)  terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah.

"Dalam konteks ini kita sedang menunggu tindak lanjutnya, seperti apa dilakukan oleh KPU ketika memang ini putusannya sudah dinyatakan final dan mengikat," ujar Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, dalam Media Gathering Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Nusa Penida, Klungkung, Bali, Sabtu malam (1/6).

Lolly memastikan Bawaslu akan menghormati seluruh putusan yang dikeluarkan oleh MA. Sebab, Bawaslu merupakan pengawas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.


"Maka kita tentu akan menghormatinya sebagai sebuah hal yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu," jelas dia.

Di sisi lain, Lolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Komunikasi soal ini tidak ada ya, karena kan memang semuanya sudah menjadi wacana publik," tuturnya.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu kemarin (29/5).

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan resmi MA.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Dalam pertimbangannya, MA berpendapat bahwa penghitungan usia bagi calon penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah harus dihitung sejak tanggal pelantikannya atau sesaat setelah berakhirnya status sebagai calon, baik sebagai calon pendaftar, pasangan calon maupun calon terpilih.

Menurut MA, apabila titik penghitungan usia calon kepala daerah dibatasi hanya pada saat penetapan paslon, maka ada potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati ketika telah melewati tahapan penetapan pasangan calon.

Selain itu, MA juga berpendapat bahwa adressat UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya ditujukan untuk KPU selaku penyelenggara pemilu, tetapi juga kepada seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya