Berita

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep/Net

Politik

Putusan MA Timbulkan Ketidakpastian Hukum

MINGGU, 02 JUNI 2024 | 03:48 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, kini memiliki jalan yang lapang untuk masuk bursa calon kepala daerah, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia calon kepala daerah. Putusan tersebut membuat Kaesang yang saat ini berusia 29 tahun dan akan genap 30 tahun pada Desember mendatang, bisa memenuhi syarat pencalonan.

“Dengan adanya putusan MA itu, tentu Kaesang bisa memenuhi syarat tentang batas usia pencalonan kepala daerah. Namun hal itu menimbulkan kecurigaan publik atau masyarakat karena sarat akan kepentingan politik,” kata Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin, kepada Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (1/6).

Kaesang, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), diuntungkan oleh putusan MA tersebut yang menetapkan bahwa usia calon kepala daerah dihitung pada saat pelantikan, bukan saat penetapan calon. Miftahul Arifin menilai perubahan ini memungkinkan Kaesang untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024 atau bahkan Pilkada Jakarta.


“Dengan adanya putusan MA tersebut, itu sangat dimungkinkan untuk dimanfaatkan Kaesang maju jadi kontestan pilkada serentak 2024 atau maju di Pilkada Jakarta,” ujarnya.

Namun, Miftahul menegaskan bahwa putusan ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Pelantikan kepala daerah terpilih di berbagai daerah memiliki jadwal yang berbeda, menyesuaikan dengan jadwal Presiden.

"Jadi secara norma hukum yang tidak memiliki kepastian hukum maka batal dengan sendirinya,” tegasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab atas pelaksanaan tahapan Pilkada, termasuk proses pencalonan, sementara pelantikan menjadi wewenang Presiden. KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, dengan penetapan calon kepala daerah dijadwalkan pada 22 September 2024.

“Siapapun bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang belum berusia 30 tahun pada hari itu tidak akan dinyatakan memenuhi syarat. Begitu pula bakal pasangan calon bupati/walikota dan wakilnya yang belum berusia 25 tahun,” jelas Miftah.

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang sebelumnya diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Aturan baru ini menghitung usia calon pada saat pelantikan sebagai kepala daerah definitif, bukan sejak penetapan pasangan calon.

Keputusan ini jelas memberikan dinamika baru dalam kontestasi politik menjelang Pilkada Serentak 2024. Namun, perubahan aturan ini juga memicu perdebatan dan kekhawatiran mengenai independensi dan kepastian hukum dalam proses pemilihan kepala daerah.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya