Berita

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep/Net

Politik

Putusan MA Timbulkan Ketidakpastian Hukum

MINGGU, 02 JUNI 2024 | 03:48 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, kini memiliki jalan yang lapang untuk masuk bursa calon kepala daerah, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia calon kepala daerah. Putusan tersebut membuat Kaesang yang saat ini berusia 29 tahun dan akan genap 30 tahun pada Desember mendatang, bisa memenuhi syarat pencalonan.

“Dengan adanya putusan MA itu, tentu Kaesang bisa memenuhi syarat tentang batas usia pencalonan kepala daerah. Namun hal itu menimbulkan kecurigaan publik atau masyarakat karena sarat akan kepentingan politik,” kata Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin, kepada Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (1/6).

Kaesang, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), diuntungkan oleh putusan MA tersebut yang menetapkan bahwa usia calon kepala daerah dihitung pada saat pelantikan, bukan saat penetapan calon. Miftahul Arifin menilai perubahan ini memungkinkan Kaesang untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024 atau bahkan Pilkada Jakarta.


“Dengan adanya putusan MA tersebut, itu sangat dimungkinkan untuk dimanfaatkan Kaesang maju jadi kontestan pilkada serentak 2024 atau maju di Pilkada Jakarta,” ujarnya.

Namun, Miftahul menegaskan bahwa putusan ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Pelantikan kepala daerah terpilih di berbagai daerah memiliki jadwal yang berbeda, menyesuaikan dengan jadwal Presiden.

"Jadi secara norma hukum yang tidak memiliki kepastian hukum maka batal dengan sendirinya,” tegasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab atas pelaksanaan tahapan Pilkada, termasuk proses pencalonan, sementara pelantikan menjadi wewenang Presiden. KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, dengan penetapan calon kepala daerah dijadwalkan pada 22 September 2024.

“Siapapun bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang belum berusia 30 tahun pada hari itu tidak akan dinyatakan memenuhi syarat. Begitu pula bakal pasangan calon bupati/walikota dan wakilnya yang belum berusia 25 tahun,” jelas Miftah.

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang sebelumnya diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Aturan baru ini menghitung usia calon pada saat pelantikan sebagai kepala daerah definitif, bukan sejak penetapan pasangan calon.

Keputusan ini jelas memberikan dinamika baru dalam kontestasi politik menjelang Pilkada Serentak 2024. Namun, perubahan aturan ini juga memicu perdebatan dan kekhawatiran mengenai independensi dan kepastian hukum dalam proses pemilihan kepala daerah.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya