Berita

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep/Net

Politik

Putusan MA Timbulkan Ketidakpastian Hukum

MINGGU, 02 JUNI 2024 | 03:48 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, kini memiliki jalan yang lapang untuk masuk bursa calon kepala daerah, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia calon kepala daerah. Putusan tersebut membuat Kaesang yang saat ini berusia 29 tahun dan akan genap 30 tahun pada Desember mendatang, bisa memenuhi syarat pencalonan.

“Dengan adanya putusan MA itu, tentu Kaesang bisa memenuhi syarat tentang batas usia pencalonan kepala daerah. Namun hal itu menimbulkan kecurigaan publik atau masyarakat karena sarat akan kepentingan politik,” kata Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin, kepada Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (1/6).

Kaesang, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), diuntungkan oleh putusan MA tersebut yang menetapkan bahwa usia calon kepala daerah dihitung pada saat pelantikan, bukan saat penetapan calon. Miftahul Arifin menilai perubahan ini memungkinkan Kaesang untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024 atau bahkan Pilkada Jakarta.


“Dengan adanya putusan MA tersebut, itu sangat dimungkinkan untuk dimanfaatkan Kaesang maju jadi kontestan pilkada serentak 2024 atau maju di Pilkada Jakarta,” ujarnya.

Namun, Miftahul menegaskan bahwa putusan ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Pelantikan kepala daerah terpilih di berbagai daerah memiliki jadwal yang berbeda, menyesuaikan dengan jadwal Presiden.

"Jadi secara norma hukum yang tidak memiliki kepastian hukum maka batal dengan sendirinya,” tegasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab atas pelaksanaan tahapan Pilkada, termasuk proses pencalonan, sementara pelantikan menjadi wewenang Presiden. KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, dengan penetapan calon kepala daerah dijadwalkan pada 22 September 2024.

“Siapapun bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang belum berusia 30 tahun pada hari itu tidak akan dinyatakan memenuhi syarat. Begitu pula bakal pasangan calon bupati/walikota dan wakilnya yang belum berusia 25 tahun,” jelas Miftah.

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang sebelumnya diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Aturan baru ini menghitung usia calon pada saat pelantikan sebagai kepala daerah definitif, bukan sejak penetapan pasangan calon.

Keputusan ini jelas memberikan dinamika baru dalam kontestasi politik menjelang Pilkada Serentak 2024. Namun, perubahan aturan ini juga memicu perdebatan dan kekhawatiran mengenai independensi dan kepastian hukum dalam proses pemilihan kepala daerah.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya