Berita

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep/Net

Politik

Putusan MA Timbulkan Ketidakpastian Hukum

MINGGU, 02 JUNI 2024 | 03:48 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, kini memiliki jalan yang lapang untuk masuk bursa calon kepala daerah, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia calon kepala daerah. Putusan tersebut membuat Kaesang yang saat ini berusia 29 tahun dan akan genap 30 tahun pada Desember mendatang, bisa memenuhi syarat pencalonan.

“Dengan adanya putusan MA itu, tentu Kaesang bisa memenuhi syarat tentang batas usia pencalonan kepala daerah. Namun hal itu menimbulkan kecurigaan publik atau masyarakat karena sarat akan kepentingan politik,” kata Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin, kepada Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (1/6).

Kaesang, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), diuntungkan oleh putusan MA tersebut yang menetapkan bahwa usia calon kepala daerah dihitung pada saat pelantikan, bukan saat penetapan calon. Miftahul Arifin menilai perubahan ini memungkinkan Kaesang untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024 atau bahkan Pilkada Jakarta.


“Dengan adanya putusan MA tersebut, itu sangat dimungkinkan untuk dimanfaatkan Kaesang maju jadi kontestan pilkada serentak 2024 atau maju di Pilkada Jakarta,” ujarnya.

Namun, Miftahul menegaskan bahwa putusan ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Pelantikan kepala daerah terpilih di berbagai daerah memiliki jadwal yang berbeda, menyesuaikan dengan jadwal Presiden.

"Jadi secara norma hukum yang tidak memiliki kepastian hukum maka batal dengan sendirinya,” tegasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab atas pelaksanaan tahapan Pilkada, termasuk proses pencalonan, sementara pelantikan menjadi wewenang Presiden. KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, dengan penetapan calon kepala daerah dijadwalkan pada 22 September 2024.

“Siapapun bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang belum berusia 30 tahun pada hari itu tidak akan dinyatakan memenuhi syarat. Begitu pula bakal pasangan calon bupati/walikota dan wakilnya yang belum berusia 25 tahun,” jelas Miftah.

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang sebelumnya diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Aturan baru ini menghitung usia calon pada saat pelantikan sebagai kepala daerah definitif, bukan sejak penetapan pasangan calon.

Keputusan ini jelas memberikan dinamika baru dalam kontestasi politik menjelang Pilkada Serentak 2024. Namun, perubahan aturan ini juga memicu perdebatan dan kekhawatiran mengenai independensi dan kepastian hukum dalam proses pemilihan kepala daerah.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya