Berita

Ilustrasi calon jemaah haji Indonesia/Net

Nusantara

37 WNI Pemegang Visa Nonhaji Kembali Ditahan Arab Saudi

MINGGU, 02 JUNI 2024 | 00:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Lagi-lagi, puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan otoritas keamanan Arab Saudi karena diduga akan menjalani ibadah haji dengan menggunakan visa ziarah.

Penahanan tersebut dilakukan di Madinah pada Sabtu siang Waktu Arab Saudi (WAS) (1/6).

"Sebanyak 37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar," ujar Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambarie di Makkah, Sabtu (1/6).


Dipaparkan Yusron, puluhan WNI ini terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. Dalam perjalanan menuju Madinah, polisi Arab Saudi melakukan pengecekan dan mendapati mereka yang diduga akan berhaji.

Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, diketahui puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jemaah calon haji Indonesia resmi.

"Gelang haji palsu, kartu ID palsu, dan ada juga yang memalsukan visa haji," ungkap Yusron.

Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk satu tahun. Selain SJ, juga ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu berinisial TL.

"Mereka yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat," terangnya.

Sebelumnya, ada 19 orang yang juga diamankan. Namun mereka kemudian dibebaskan karena tidak terbukti akan berhaji.

"Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji," katanya.

Sementara untuk 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqat, lanjut Yusron, malam ini akan terbang ke tanah air.

Yusron terus mengingatkan agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Sebab, sanksi yang diterapkan cukup berat, yakni denda 10 ribu riyal, deportasi, dan diblokit ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Sementara untuk koordinator hukumannya lebih berat lagi. Yakni denda 50 ribu riyal, ditahan 6 bulan, dan diblokir masuk ke Saudi selama 10 tahun.

"Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang," imbaunya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya