Berita

Ilustrasi calon jemaah haji Indonesia/Net

Nusantara

37 WNI Pemegang Visa Nonhaji Kembali Ditahan Arab Saudi

MINGGU, 02 JUNI 2024 | 00:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Lagi-lagi, puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan otoritas keamanan Arab Saudi karena diduga akan menjalani ibadah haji dengan menggunakan visa ziarah.

Penahanan tersebut dilakukan di Madinah pada Sabtu siang Waktu Arab Saudi (WAS) (1/6).

"Sebanyak 37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar," ujar Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambarie di Makkah, Sabtu (1/6).


Dipaparkan Yusron, puluhan WNI ini terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. Dalam perjalanan menuju Madinah, polisi Arab Saudi melakukan pengecekan dan mendapati mereka yang diduga akan berhaji.

Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, diketahui puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jemaah calon haji Indonesia resmi.

"Gelang haji palsu, kartu ID palsu, dan ada juga yang memalsukan visa haji," ungkap Yusron.

Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk satu tahun. Selain SJ, juga ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu berinisial TL.

"Mereka yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat," terangnya.

Sebelumnya, ada 19 orang yang juga diamankan. Namun mereka kemudian dibebaskan karena tidak terbukti akan berhaji.

"Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji," katanya.

Sementara untuk 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqat, lanjut Yusron, malam ini akan terbang ke tanah air.

Yusron terus mengingatkan agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Sebab, sanksi yang diterapkan cukup berat, yakni denda 10 ribu riyal, deportasi, dan diblokit ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Sementara untuk koordinator hukumannya lebih berat lagi. Yakni denda 50 ribu riyal, ditahan 6 bulan, dan diblokir masuk ke Saudi selama 10 tahun.

"Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang," imbaunya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya