Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun/RMOL

Politik

Refly Harun: Putusan MA Sontoloyo

MINGGU, 02 JUNI 2024 | 00:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperluas tafsir syarat usia bagi calon kepala daerah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 masih terus menuai kritik.

Bahkan putusan MA tersebut banyak dianggap sebagai arogansi dari lembaga tinggi negara itu.

"Sebagai orang yang pingin demokrasi ini tegak, apalagi ada putusan Mahkamah Agung, mahkamah adik, kemarin mahkamah kakak. Saya mengatakan itu putusan-putusan sontoloyo," sebut pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6).  


"Kenapa putusan sontoloyo? Coba bayangkan, kalau kita baca Undang-undang nomor 10 tahun 2016, itu jelas syarat untuk mencalonkan diri atau dicalonkan, Anda harus berusia 30 tahun. Jadi sudah jelas, bukan syarat untuk dilantik," tegas Refly mengkritisi Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Hal ini tentu juga harus dipikirkan oleh KPU selaku penyelenggara Pilkada.

"Karena kalau syarat untuk dilantik, itu kan kita enggak tahu kapan dilantiknya. Bagaimana KPU melakukan cek list, usia saya masih 29 tahun, tapi kan nanti waktu dilantik sudah 30 tahun, kapan dilantiknya kita enggak ngerti. Karena itu menurut saya putusan sontoloyo," tegas Refly.

Refly pun menegaskan akan terus mendorong demokratisasi agar sistem pemilu di Indonesia tidak semakin rusak.

"Menurut saya, kerusakan sistem berpemilu kita itu sudah makin menjadi-jadi. Padahal bukan ini maksud dari reformasi. Reformasi itu memberantas KKN. Korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ini korupsi makin tinggi, terbukti dengan indeks persepsi korupsi kita yang tidak naik sejak zaman SBY," pungkas Refly.

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menyebutkan, batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi "berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih". Ketentuan itu sebelumnya berlaku ketika penetapan bakal calon menjadi calon kepala daerah.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya