Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPD: Dengan Putusan MA, Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada

SABTU, 01 JUNI 2024 | 21:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan Mahkamah Agung tentang perubahan syarat usia calon kepala daerah, membuka peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep maju Pilkada 2024.

Begitu dikatakan Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/6).

Kaesang Pangarep adalah Ketua Umum PSI yang saat ini berusia 29 tahun dan genap berusia 30 tahun di bulan Desember mendatang.


"Dengan adanya putusan MA itu, tentu Kaesang bisa memenuhi syarat tentang batas usia pencalonan kepala daerah," ujar Miftah.

Menurutnya, melalui putusan MA itu, usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

"Dengan adanya putusan MA tersebut, itu sangat dimungkinkan untuk dimanfaatkan Kaesang maju jadi kontestan Pilkada Serentak 2024 atau maju di Pilkada Jakarta," tuturnya.

Di sisi yang lain, kata Miftah, putusan itu tentu menimbulkan ketidakpastian hukum, karena pelantikan kepala daerah terpilih di setiap daerah berbeda-beda jadwalnya.

"Hal ini karena menyesuaikan dengan jadwal presiden. Jadi secara norma hukum yang tidak memiliki kepastian hukum maka batal dengan sendirinya," tuturnya.

Dia juga menerangkan, bahwa tugas dan wewenang KPU adalah melaksanakan tahapan pilkada pada saat proses pencalonan. Sementara proses pelantikan menjadi wewenang presiden.

"Dan KPU telah mengatur jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024 di dalam Peraturan KPU (PKPU) 2/2024. Dan penetapan calon kepala daerah akan dilakukan KPU pada 22 September 2024," ujarnya.

"Sehingga, siapa pun bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang belum berusia 30 tahun pada hari itu tidak akan dinyatakan memenuhi syarat," pungkasnya.

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 9/2020.

Jadi, aturan usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif, bukan sejak penetapan pasangan calon.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya