Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPD: Dengan Putusan MA, Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada

SABTU, 01 JUNI 2024 | 21:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan Mahkamah Agung tentang perubahan syarat usia calon kepala daerah, membuka peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep maju Pilkada 2024.

Begitu dikatakan Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/6).

Kaesang Pangarep adalah Ketua Umum PSI yang saat ini berusia 29 tahun dan genap berusia 30 tahun di bulan Desember mendatang.

"Dengan adanya putusan MA itu, tentu Kaesang bisa memenuhi syarat tentang batas usia pencalonan kepala daerah," ujar Miftah.

Menurutnya, melalui putusan MA itu, usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

"Dengan adanya putusan MA tersebut, itu sangat dimungkinkan untuk dimanfaatkan Kaesang maju jadi kontestan Pilkada Serentak 2024 atau maju di Pilkada Jakarta," tuturnya.

Di sisi yang lain, kata Miftah, putusan itu tentu menimbulkan ketidakpastian hukum, karena pelantikan kepala daerah terpilih di setiap daerah berbeda-beda jadwalnya.

"Hal ini karena menyesuaikan dengan jadwal presiden. Jadi secara norma hukum yang tidak memiliki kepastian hukum maka batal dengan sendirinya," tuturnya.

Dia juga menerangkan, bahwa tugas dan wewenang KPU adalah melaksanakan tahapan pilkada pada saat proses pencalonan. Sementara proses pelantikan menjadi wewenang presiden.

"Dan KPU telah mengatur jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024 di dalam Peraturan KPU (PKPU) 2/2024. Dan penetapan calon kepala daerah akan dilakukan KPU pada 22 September 2024," ujarnya.

"Sehingga, siapa pun bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang belum berusia 30 tahun pada hari itu tidak akan dinyatakan memenuhi syarat," pungkasnya.

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 9/2020.

Jadi, aturan usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif, bukan sejak penetapan pasangan calon.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Jika Dikelola Ugal-ugalan, Dana Haji Bisa Tergerus

Sabtu, 28 September 2024 | 06:05

Puluhan Pekerja PLTU Celukan Bawang Tuntut Pesangon

Sabtu, 28 September 2024 | 05:40

Waskita Karya Selesaikan Pembangunan 23 Ruas Jalan Tol

Sabtu, 28 September 2024 | 05:14

Rieke Diah Pitaloka Plong Parlemen Tolak Ekspor Pasir Laut

Sabtu, 28 September 2024 | 05:05

Jakarta Raih Penghargaan Anindhita

Sabtu, 28 September 2024 | 04:52

Bank Sampah Didorong Bisa Mandiri Secara Ekonomi

Sabtu, 28 September 2024 | 04:16

Kampanye Pilkada Jateng Lewat Medsos Rawan Penyebaran Hoaks

Sabtu, 28 September 2024 | 04:14

Kakek Tuna Netra Bersama Anak Perempuannya Disidang Kasus Pengeroyokan

Sabtu, 28 September 2024 | 03:44

Kasih Cucu Duit Tiga Gepok, Zulhas Tak Malu Sama Rakyat!

Sabtu, 28 September 2024 | 03:14

Mahasiswa Demo Bawa Mobil Sedot WC, Rocky Gerung: Potret Kejaksaan Sarat Masalah

Sabtu, 28 September 2024 | 03:01

Selengkapnya