Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPD: Dengan Putusan MA, Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada

SABTU, 01 JUNI 2024 | 21:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan Mahkamah Agung tentang perubahan syarat usia calon kepala daerah, membuka peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep maju Pilkada 2024.

Begitu dikatakan Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/6).

Kaesang Pangarep adalah Ketua Umum PSI yang saat ini berusia 29 tahun dan genap berusia 30 tahun di bulan Desember mendatang.


"Dengan adanya putusan MA itu, tentu Kaesang bisa memenuhi syarat tentang batas usia pencalonan kepala daerah," ujar Miftah.

Menurutnya, melalui putusan MA itu, usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

"Dengan adanya putusan MA tersebut, itu sangat dimungkinkan untuk dimanfaatkan Kaesang maju jadi kontestan Pilkada Serentak 2024 atau maju di Pilkada Jakarta," tuturnya.

Di sisi yang lain, kata Miftah, putusan itu tentu menimbulkan ketidakpastian hukum, karena pelantikan kepala daerah terpilih di setiap daerah berbeda-beda jadwalnya.

"Hal ini karena menyesuaikan dengan jadwal presiden. Jadi secara norma hukum yang tidak memiliki kepastian hukum maka batal dengan sendirinya," tuturnya.

Dia juga menerangkan, bahwa tugas dan wewenang KPU adalah melaksanakan tahapan pilkada pada saat proses pencalonan. Sementara proses pelantikan menjadi wewenang presiden.

"Dan KPU telah mengatur jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024 di dalam Peraturan KPU (PKPU) 2/2024. Dan penetapan calon kepala daerah akan dilakukan KPU pada 22 September 2024," ujarnya.

"Sehingga, siapa pun bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang belum berusia 30 tahun pada hari itu tidak akan dinyatakan memenuhi syarat," pungkasnya.

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 9/2020.

Jadi, aturan usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif, bukan sejak penetapan pasangan calon.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya