Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPD: Dengan Putusan MA, Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada

SABTU, 01 JUNI 2024 | 21:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan Mahkamah Agung tentang perubahan syarat usia calon kepala daerah, membuka peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep maju Pilkada 2024.

Begitu dikatakan Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/6).

Kaesang Pangarep adalah Ketua Umum PSI yang saat ini berusia 29 tahun dan genap berusia 30 tahun di bulan Desember mendatang.


"Dengan adanya putusan MA itu, tentu Kaesang bisa memenuhi syarat tentang batas usia pencalonan kepala daerah," ujar Miftah.

Menurutnya, melalui putusan MA itu, usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

"Dengan adanya putusan MA tersebut, itu sangat dimungkinkan untuk dimanfaatkan Kaesang maju jadi kontestan Pilkada Serentak 2024 atau maju di Pilkada Jakarta," tuturnya.

Di sisi yang lain, kata Miftah, putusan itu tentu menimbulkan ketidakpastian hukum, karena pelantikan kepala daerah terpilih di setiap daerah berbeda-beda jadwalnya.

"Hal ini karena menyesuaikan dengan jadwal presiden. Jadi secara norma hukum yang tidak memiliki kepastian hukum maka batal dengan sendirinya," tuturnya.

Dia juga menerangkan, bahwa tugas dan wewenang KPU adalah melaksanakan tahapan pilkada pada saat proses pencalonan. Sementara proses pelantikan menjadi wewenang presiden.

"Dan KPU telah mengatur jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024 di dalam Peraturan KPU (PKPU) 2/2024. Dan penetapan calon kepala daerah akan dilakukan KPU pada 22 September 2024," ujarnya.

"Sehingga, siapa pun bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang belum berusia 30 tahun pada hari itu tidak akan dinyatakan memenuhi syarat," pungkasnya.

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 9/2020.

Jadi, aturan usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif, bukan sejak penetapan pasangan calon.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya