Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

China Bakal Batasi Ekspor Barang Ini Mulai Juli 2024

SABTU, 01 JUNI 2024 | 15:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah China berencana membatasi ekspor beberapa komponen penerbangan dan ruang angkasa mulai 1 Juli 2024 mendatang.

Rencana tersebut diumumkan Kementerian Perdagangan China dengan dalih melindungi keamanan dan kepentingan nasional.

Berdasarkan pernyataan yang ditandatangani bersama oleh Administrasi Bea Cukai China dan Komisi Militer Pusat, ekspor barang-barang termasuk komponen struktural ruang angkasa serta peralatan dan perangkat lunak yang digunakan dalam pembuatan mesin nantinya perlu mengajukan permohonan izin ekspor kepada pemerintah.


"Untuk menjaga keamanan dan kepentingan nasional, serta memenuhi kewajiban internasional seperti non-proliferasi, dengan persetujuan Dewan Negara dan Komisi Militer Pusat, telah diputuskan untuk menerapkan kontrol ekspor pada item-item berikut," bunyi pernyataan tersebut, dikutip dari CNN International, Sabtu (1/6).

Daftar tersebut juga mencakup mesin turbin gas, cetakan untuk pembuatan komponen pakaian antariksa, serta peralatan dan perangkat lunak yang digunakan untuk membuatnya, hingga polimer canggih yang digunakan dalam pakaian antipeluru.

Sebagai informasi, Beijing sendiri telah menerapkan Undang-Undang Kontrol Ekspor pada akhir tahun 2020, di tengah meningkatnya perang dagang yang dipicu oleh tarif era Trump terhadap barang-barang Tiongkok senilai 300 miliar dolar AS pada tahun 2018.

Tindakan China ini telah dilakukan oleh musuhnya yaitu Amerika Serikat dan Uni Eropa yang juga mengendalikan ekspor berbagai komponen kedirgantaraan karena khawatir komponen tersebut akan "digunakan ganda" oleh negara-negara yang bermusuhan.

"China telah belajar dari praktik internasional dan menerapkan kontrol ekspor pada barang-barang yang relevan sesuai dengan kebutuhannya," bunyi penjelasan dari Kementerian Perdagangan.

"Kebijakan yang relevan tidak menargetkan negara atau wilayah tertentu. Ekspor akan mendapat izin jika mematuhi peraturan terkait," tegas kementerian tersebut.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya