Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)/Net
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengakui bahwa sejauh ini pemerintah belum melakukan sosialisasi masif terkait Tapera sehingga terjadi penolakan-penolakan di masyarakat.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha mengenai manfaat Tapera.
"Terkait dengan isu penolakan ini kan masalahnya, tak kenal maka tak sayang. Jadi kami pemerintah belum memperkenalkan dengan baik, belum melakukan sosialisasi masif, jadi wajar," kata Indah, dikutip Sabtu (1/6).
Ia kemudian memastikan bahwa pemotongan upah untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak langsung diberlakukan karena pendaftaran kepesertaan baru akan dilakukan selambatnya pada 2027.
Menurut Indah, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, menugaskan menteri bagian ketenagakerjaan mengatur mekanisme implementasi Tapera untuk pekerja selain ASN, TNI dan Polri lewat aturan tingkat menteri.
Namun, terbitnya PP tersebut tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah para pekerja non-ASN, TNI dan Polri.
“Jadi nanti akan diatur dalam peraturan menteri tersebut dan tenang saja ini durasinya masih 2027. Jadi saya ingin menyampaikan pada kesempatan ini terbitnya PP 21/2024 tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah para pekerja non-ASN, TNI, Polri,” kata Indah.
Potongan iuran 3 persen dari gaji untuk para peserta pekerja mandiri, yang dibagi pembayarannya 0,5 persen oleh pemberi kerja dan pekerja membayar 2,5 persen, mekanismenya akan diatur dalam peraturan yang dikeluarkan M
“Kami juga terbuka untuk mendengarkan masukan-masukan dari teman-teman stakeholders ketenagakerjaan. Jadi tenang saja kita akan terus lakukan diskusi secara intensif. Sekali lagi ini masih sampai 2027, tidak usah khawatir belum ada pemotongan gaji/upah untuk para pekerja,” jelasnya.