Berita

Tiga Panitia Pemilu Kecamatan Medan Timur/RMOL

Hukum

Kasus Penggelembungan Suara Pemilu, Hakim Perberat Hukuman 3 Anggota PPK Medan Timur

JUMAT, 31 MEI 2024 | 21:20 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur terkait kasus penggelembungan suara Pileg 2024, dari 3 bulan penjara menjadi 8 bulan penjara.


Ketiga terdakwa yakni Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28). Hal itu dilihat dari laman resmi mahkamahagung.co.id, Jumat (31/5) sore.



Dalam amar putusan PT Medan, yang dibacakan pada Kamis (30/5), majelis hakim PT Medan yang diketuai Heri Sutanto didampingi Leliwaty dan Brabner Situmorang selaku masing-masing hakim anggota menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara.


Majelis hakim PT Medan menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.


"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1/Pid.S/2024/PN Mdn tanggal 21 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tulis isi putusan tersebut.


Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda Rp25 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.


Menanggapi vonis yang diberikan PT Medan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan belum menerima salinan putusan tersebut.


“Kita belum menerima salinan putusan tersebut, namun atas vonis 8 bulan penjara terhadap tiga terdakwa, kita mengapresiasi PT Medan,” ujarnya.


Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang diketuai Asad Rahim Lubis Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.


Atas putusan itu, pihak JPU Kejari Medan melakukan upaya hukum banding, dikarenakan putusan tersebut dinilai belum memberikan keadilan bagi masyarakat khususnya Kota Medan. Dimana sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya