Berita

Tiga Panitia Pemilu Kecamatan Medan Timur/RMOL

Hukum

Kasus Penggelembungan Suara Pemilu, Hakim Perberat Hukuman 3 Anggota PPK Medan Timur

JUMAT, 31 MEI 2024 | 21:20 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur terkait kasus penggelembungan suara Pileg 2024, dari 3 bulan penjara menjadi 8 bulan penjara.


Ketiga terdakwa yakni Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28). Hal itu dilihat dari laman resmi mahkamahagung.co.id, Jumat (31/5) sore.



Dalam amar putusan PT Medan, yang dibacakan pada Kamis (30/5), majelis hakim PT Medan yang diketuai Heri Sutanto didampingi Leliwaty dan Brabner Situmorang selaku masing-masing hakim anggota menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara.


Majelis hakim PT Medan menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.


"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1/Pid.S/2024/PN Mdn tanggal 21 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tulis isi putusan tersebut.


Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda Rp25 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.


Menanggapi vonis yang diberikan PT Medan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan belum menerima salinan putusan tersebut.


“Kita belum menerima salinan putusan tersebut, namun atas vonis 8 bulan penjara terhadap tiga terdakwa, kita mengapresiasi PT Medan,” ujarnya.


Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang diketuai Asad Rahim Lubis Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.


Atas putusan itu, pihak JPU Kejari Medan melakukan upaya hukum banding, dikarenakan putusan tersebut dinilai belum memberikan keadilan bagi masyarakat khususnya Kota Medan. Dimana sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya