Berita

Azlansyah Hasibuan/RMOL

Politik

Kasus Pemerasan, Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif Azlansyah Hasibuan Divonis 18 Bulan Penjara

JUMAT, 31 MEI 2024 | 20:27 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 18 bulan kepada anggota Bawaslu Medan non aktif, Azlansyah Hasibuan. Vonis ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Andriyansyah pada persidangan kasus dugaan pemerasan, Jumat (31/5)

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Azlansyah Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata majelis hakim yang diketuai Andriyansyah, di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (31/5/2024).


Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Azlansyah Hasibuan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Azlansyah Hasibuan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.


Dalam persidangan yang digelar terpisah, hukuman pidana dan denda yang sama juga diberikan kepada rekan Azlansyah, yakni terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap (29) selaku warga sipil yang didakwa turut serta berperan dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.


Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair.


Dalam amar putusannya yang dibacakan secara terpisah, majelis hakim menyatakan adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.


"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, dan belum pernah dihukum,” kata hakim Andriyansyah saat membacakan putusan secara terpisah.


Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Sementara, terdakwa Azlansyah Hasibuan menyatakan terima atas putusan yang diberikan majelis hakim.


"Terima majelis hakim," ujar terdakwa Azlansyah Hasibuan sembari menundukan kepalanya.


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Gomgom Halomoan Simbolon, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair pidana kurungan selama 1 bulan.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya