Berita

Tenaga kerja asing/Net

Bisnis

Pekerja Asing Juga Diwajibkan Ikut Tapera

JUMAT, 31 MEI 2024 | 18:48 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Penerapan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak hanya menargetkan para pekerja berkewarganegaraan Indonesia saja, melainkan juga pekerja asing.

Hal tersebut diketahui dalam bahan paparan konferensi pers Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho di Kantor Staf Presiden (KSP) Jumat (31/5).

Heru menjelaskan segmentasi peserta Tapera yang tertuang dalam UU Tapera, yaitu segmen yang bekerja secara mandiri maupun di perusahaan, dengan gaji paling sedikit sebesar upah minimum.


Pekerja tersebut antara lain yaitu ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMDes, pekerja mandiri, pekerja swasta, pekerja Warga Negara Asing (WNA) dan pekerja lain-lain.

"Pekerja di bawah upah minimum juga bisa menjadi peserta," katanya.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terdapat sekitar 168 ribu tenaga kerja asing di Indonesia sepanjang 2023. Jumlahnya naik 50,66 persen dibanding 2022 yang sebanyak 111 ribu orang.

Heru sendiri mengklaim bahwa program Tapera ini dijalankan untuk mengatasi kesenjangan kepemilikan rumah masyarakat yang masih tinggi. Sehingga memerlukan dukungan dari para pekerja dan perusahaan di dalam negeri untuk membantu pemerintah dalam mengatasi kesenjangan tersebut.

"Jadi kalau andalkan pemerintah saja tidak terkejar. Maka perluasan grand design untuk menyertakan masyarakat bareng pemerintah, dan konsepnya bukan iuran tapi menabung," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah telah mewajibkan pekerja ikut Program Tapera. Untuk itu para pengusaha juga wajib mendaftarkan pekerja mereka menjadi peserta Tapera paling lambat Mei 2027 mendatang.

Nantinya, pekerja harus membayar iuran yang besarannya 3 persen. Besaran iuran 0,5 persen akan ditanggung oleh pengusaha. Sementara itu, 2,5 persen lainnya dibayari oleh pekerja.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya